KABAR BERMAKNA HANYA MENGEKSPOS INFO PENTING DAN BERMAKANA

Saturday, January 11, 2014




   Tuntutan untuk peningkatan mutu pendidikan melalui pembenahan dan penyempurnaan kurikulum maupun sistem penilaian serta pengelolaan satuan pendidikan perlu dilakukan secara terus menerus untuk mampu terus mendukung pembelajaran yang lebih efektif, inovatif, kreatif dan menyenangkan agar lulusan memiliki kecakapan atau kompetensi dalam pengembangan ekonomi secara kreatif, yaitu lulusan yang kreatif, produktif dan cakap dalam memanfaatkan kompetensinya dalam meningkatkan kemampuan ekonominya secara kreatif atau mahir berekonomi melalui entrepreneurship literacy, serta sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia yang khas, yaitu nilai, moral, norma dan keyakinan (belief) yang mendasari cara pandang, berpikir, sikap, dan cara bertindak bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
   Selain berwawasan kewirausahaan, proses pendidikan juga tidak terlepas dari fungsi pendidikan nasional dalam mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat melalui pembentukan budaya dan karakter dan harus bertumpu pada pembangunan hati, otak dan fisik. Pengembangan pendidikan berwawasan kewirausahaan, budaya dan karakter sangat strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang. Pengembangan tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, pendekatan yang sesuai, dan metode belajar dan pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah usaha bersama satuan pendidikan dan oleh karenanya dilakukan secara bersama oleh semua guru, semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya sekolah.
   Sejalan dengan upaya tersebut, kemampuan profesional pendidik/guru dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran perlu ditingkatkan secara terus menerus melalui berbagai program/kegiatan seperti pelatihan, workshop kurikulum, dan sebagainya. Permasalahan klasik yang masih dihadapi dalam proses belajar-mengajar antara lain terbentuknya opini di masyarakat bahwa nilai ujian nasional seolah-olah menggambarkan prestasi belajar secara utuh. Demikian pula, kemenangan dalam olimpiade, kontes idol, atau perlombaan olahraga dipandang sebagai cermin prestasi belajar yang utuh, pembelajaran yang terpisah-pisah baik antar-mata pelajaran maupun antara satu kompetensi dengan kompetensi lainnya, pengajaran yang belum secara optimal berpusat kepada siswa, terbatasnya sumber daya dan sumber belajar yang tersedia, banyak siswa berasal dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi yang rendah, dukungan kepada siswa masih terbatas, dan banyak guru yang belum secara efektif melaksanakan belajar aktif.
   Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pusat Kurikulum dan Perbukuan sesuai tugas dan fungsinya perlu melaksanakan pelatihan atau peningkatan kemampuan profesional dalam pengembangan kurikulum kepada tim pengembang kurikulum (TPK) provinsi dan kab/kota, serta fasilitator kurikulum pusat dan daerah dari unsur praktisi/pendidik dan unit kerja yang membina pendidik dan tenaga kependidikan seperti LPMP, P4TK, MGMP/KKG, UPT kurikulum daerah untuk mendukung penerapan:
(1) metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa;
(2) metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem ujian akhir nasional;
(3)
kegiatan belajar siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

   Kenyataan juga menunjukkan bahwa belum semua satuan pendidikan mampu mengembangkan dan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara mandiri. Kemampuan mereka sangat beragam di berbagai jenis dan jenjang sekolah, begitu pula di setiap daerah provinsi, kota, dan kabupaten. Keragaman kemampuan ini tentunya akan berdampak pada keragamaan kualias dari hasil penyusunan suatu institusi dan tim yang profesional agar dapat memfasilitasi pihak satuan pendidikan dalam rangka pengembangan dan penyusunan kurikulum ini di setiap daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, akan dihasilkan tim pengembang kurikulum (TPK) tingkat daerah yang dibentuk oleh gubernur/kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota dalam melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan kurikulum kepada satuan pendidikan.
a. Pengembang Kurikulum Provinsi, merupakan tim pengembang kurikulum tingkat provinsi yang berperan dalam meningkatkan kemampuan profesional TPK kabupaten/kota maupun satuan pendidikan melalui program pelatihan, pendampingan, pendalaman, advokasi, technical assistances, workshop, dan sosialisasi tentang model implementasi dan kebijakan bidang kurikulum dan perbukua


n. Pada tahun 2013 ini dilakukan sosialisasi dan bantuan teknis implementasi kurikulum dan perbukuan 2013 kepada 33 tim pengembang kurikulum provinsi di 33 provinsi.
b.Pengembang Kurikulum Kabupaten/Kota, merupakan tim pengembang kurikulum tingkat kabupaten/kota yang berperan dalam meningkatkan kemampuan profesional TPK satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan melalui program pelatihan, pendampingan, pendalaman, workshop, advokasi, evaluasi, supervisi dan sosialisasi tentang model implementasi dan kebijakan bidang kurikulum dan perbukuan.
Tujuan pelaksanaan bantuan teknis profesional di Kab/Kota yaitu meningkatkan kemampuan profesional TPK Kab/Kota dalam memberikan pendampingan pengembangan Kurikulum 2013 kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
Tujuan khususnya antara lain:
1) menjaring informasi tentang kebijakan implementasi Kurikulum 2013 di Kab/Kota beserta kekuatan dan kelemahannya (evaluasi dokumen dan pelaksanaan);
2) mendiskusikan permasalahan-permasalahan dan solusi pemecahannya dalam pengembangan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 terutama di sekolah sasaran;
3) memfasilitasi TPK kab/kota dalam melaksanakan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013.
Di tahun 2013, dilakukan sosialisasi dan bantuan teknis implementasi kurikulum dan perbukuan 2013 kepada 5 tim pengembang kurikulum kabupten/kota di 5 kab/kota. Lingkup dan arah bantuan teknis profesional di 5 TPK Kab/kota yaitu pada tahapan Pemantapan dan Pemandirian.




   Tuntutan untuk peningkatan mutu pendidikan melalui pembenahan dan penyempurnaan kurikulum maupun sistem penilaian serta pengelolaan satuan pendidikan perlu dilakukan secara terus menerus untuk mampu terus mendukung pembelajaran yang lebih efektif, inovatif, kreatif dan menyenangkan agar lulusan memiliki kecakapan atau kompetensi dalam pengembangan ekonomi secara kreatif, yaitu lulusan yang kreatif, produktif dan cakap dalam memanfaatkan kompetensinya dalam meningkatkan kemampuan ekonominya secara kreatif atau mahir berekonomi melalui entrepreneurship literacy, serta sesuai dengan budaya dan karakter bangsa Indonesia yang khas, yaitu nilai, moral, norma dan keyakinan (belief) yang mendasari cara pandang, berpikir, sikap, dan cara bertindak bangsa Indonesia yang membedakan dengan bangsa lain.
   Selain berwawasan kewirausahaan, proses pendidikan juga tidak terlepas dari fungsi pendidikan nasional dalam mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat melalui pembentukan budaya dan karakter dan harus bertumpu pada pembangunan hati, otak dan fisik. Pengembangan pendidikan berwawasan kewirausahaan, budaya dan karakter sangat strategis bagi keberlangsungan dan keunggulan bangsa di masa mendatang. Pengembangan tersebut harus dilakukan dengan perencanaan yang baik, pendekatan yang sesuai, dan metode belajar dan pembelajaran yang efektif. Sesuai dengan sifat nilai, pendidikan budaya dan karakter bangsa adalah usaha bersama satuan pendidikan dan oleh karenanya dilakukan secara bersama oleh semua guru, semua mata pelajaran, dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari budaya sekolah.
   Sejalan dengan upaya tersebut, kemampuan profesional pendidik/guru dalam mengembangkan dan mengimplementasikan kurikulum dalam kegiatan pembelajaran perlu ditingkatkan secara terus menerus melalui berbagai program/kegiatan seperti pelatihan, workshop kurikulum, dan sebagainya. Permasalahan klasik yang masih dihadapi dalam proses belajar-mengajar antara lain terbentuknya opini di masyarakat bahwa nilai ujian nasional seolah-olah menggambarkan prestasi belajar secara utuh. Demikian pula, kemenangan dalam olimpiade, kontes idol, atau perlombaan olahraga dipandang sebagai cermin prestasi belajar yang utuh, pembelajaran yang terpisah-pisah baik antar-mata pelajaran maupun antara satu kompetensi dengan kompetensi lainnya, pengajaran yang belum secara optimal berpusat kepada siswa, terbatasnya sumber daya dan sumber belajar yang tersedia, banyak siswa berasal dari keluarga dengan tingkat sosial ekonomi yang rendah, dukungan kepada siswa masih terbatas, dan banyak guru yang belum secara efektif melaksanakan belajar aktif.
   Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pusat Kurikulum dan Perbukuan sesuai tugas dan fungsinya perlu melaksanakan pelatihan atau peningkatan kemampuan profesional dalam pengembangan kurikulum kepada tim pengembang kurikulum (TPK) provinsi dan kab/kota, serta fasilitator kurikulum pusat dan daerah dari unsur praktisi/pendidik dan unit kerja yang membina pendidik dan tenaga kependidikan seperti LPMP, P4TK, MGMP/KKG, UPT kurikulum daerah untuk mendukung penerapan:
(1) metode pembelajaran aktif berdasarkan nilai-nilai budaya bangsa untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa;
(2) metodologi pendidikan yang tidak lagi berupa pengajaran demi kelulusan ujian (teaching to the test), namun pendidikan menyeluruh yang memperhatikan kemampuan sosial, watak, budi pekerti, kecintaan terhadap budaya-bahasa Indonesia melalui penyesuaian sistem ujian akhir nasional;
(3)
kegiatan belajar siswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, inovatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.

   Kenyataan juga menunjukkan bahwa belum semua satuan pendidikan mampu mengembangkan dan menyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara mandiri. Kemampuan mereka sangat beragam di berbagai jenis dan jenjang sekolah, begitu pula di setiap daerah provinsi, kota, dan kabupaten. Keragaman kemampuan ini tentunya akan berdampak pada keragamaan kualias dari hasil penyusunan suatu institusi dan tim yang profesional agar dapat memfasilitasi pihak satuan pendidikan dalam rangka pengembangan dan penyusunan kurikulum ini di setiap daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui kegiatan ini, akan dihasilkan tim pengembang kurikulum (TPK) tingkat daerah yang dibentuk oleh gubernur/kepala dinas pendidikan provinsi/kab/kota dalam melakukan pemberdayaan, pembinaan, dan pengembangan kurikulum kepada satuan pendidikan.
a. Pengembang Kurikulum Provinsi, merupakan tim pengembang kurikulum tingkat provinsi yang berperan dalam meningkatkan kemampuan profesional TPK kabupaten/kota maupun satuan pendidikan melalui program pelatihan, pendampingan, pendalaman, advokasi, technical assistances, workshop, dan sosialisasi tentang model implementasi dan kebijakan bidang kurikulum dan perbukua


n. Pada tahun 2013 ini dilakukan sosialisasi dan bantuan teknis implementasi kurikulum dan perbukuan 2013 kepada 33 tim pengembang kurikulum provinsi di 33 provinsi.
b.Pengembang Kurikulum Kabupaten/Kota, merupakan tim pengembang kurikulum tingkat kabupaten/kota yang berperan dalam meningkatkan kemampuan profesional TPK satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan melalui program pelatihan, pendampingan, pendalaman, workshop, advokasi, evaluasi, supervisi dan sosialisasi tentang model implementasi dan kebijakan bidang kurikulum dan perbukuan.
Tujuan pelaksanaan bantuan teknis profesional di Kab/Kota yaitu meningkatkan kemampuan profesional TPK Kab/Kota dalam memberikan pendampingan pengembangan Kurikulum 2013 kepada satuan pendidikan di wilayahnya.
Tujuan khususnya antara lain:
1) menjaring informasi tentang kebijakan implementasi Kurikulum 2013 di Kab/Kota beserta kekuatan dan kelemahannya (evaluasi dokumen dan pelaksanaan);
2) mendiskusikan permasalahan-permasalahan dan solusi pemecahannya dalam pengembangan dan pelaksanaan Kurikulum 2013 terutama di sekolah sasaran;
3) memfasilitasi TPK kab/kota dalam melaksanakan pendampingan kepada satuan pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013.
Di tahun 2013, dilakukan sosialisasi dan bantuan teknis implementasi kurikulum dan perbukuan 2013 kepada 5 tim pengembang kurikulum kabupten/kota di 5 kab/kota. Lingkup dan arah bantuan teknis profesional di 5 TPK Kab/kota yaitu pada tahapan Pemantapan dan Pemandirian.



Salah satu tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah melaksanakan pengembangan model-model kurikulum dan pembelajaran pada berbagai satuan pendidikan untuk menunjang terlaksananya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Model-model yang perlu dikembangkan di antaranya adalah pembelajaran pada program pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan non formal, seperti yang diamanatkan oleh UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 2.
Model kurikulum dan pembelajaran suatu satuan pendidikan memiliki ciri dan karakteristik yang disesuaikan kondisi, situasi, dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan serta budaya setempat. Model kurikulum ini dapat dijadikan acuan, referensi atau inspirasi bagi satuan pendidikan sejenis atau satuan pendidikan lain untuk mengembangkan kurikulum melalui proses adaptasi, adopsi, elaborasi maupun inovasi sehingga menghasilkan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan efektif untuk diimplemetasikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
Pada tahun 2013, pengembangan model kurikulum dan pembelajaran ditekankan pada model kurikulum untuk mencapai kompetensi inti satuan pendidikan dengan pendekatan belajar aktif, berwawasan kewirausahaan, untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa serta dengan karakteristik yang disesuaikan kondisi, kebutuhan, potensi, demografis, geografis dan sosial budaya daerah.
Model Kurikulum dan Pembelajaran yang dikembangkan pada tahun 2013, antara lain:
a.     Pengembangan Model Sarana Pembelajaran PAUD Dikdasmen,
Salah satu strategi pembaharuan sistem pendidikan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu adalah penyediaan sarana belajar yang mendidik. Sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut UU No. 20 tahun 2003 pasal 45 menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.Selain itu sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan dapat digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
Namun demikian, banyak satuan pendidikan yang belum mengimplementasikan standar sarana dan prasarana yang memadai misalnya dari segi lokasi yang kurang sesuai, tidak dilengkapi dengan fasilitas listrik, fasilitas ruang yang belum lengkap, serta rendahnya pemeliharaan.
Untuk itu perlu pengembangan model-model sarana pembelajaran pada berbagai satuan pendidikan untuk menunjang terlaksananya kegiatan pembelajaran. Pengembangan model sarana ini juga akan dapat mendukung pelaksanaan kurikulum 2013 yang mengedepankan kegiatan pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik dengan pendekatan saintifik dan pendekatan tematik terpadu (untuk sekolah dasar), yang sangat memerlukan berbagai sarana yang bervariasi untuk menunjang kegiatan pembelajaran, yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
Model sarana pembelajaran yang akan dikembangkan mencakup konsep, panduan praktis dan efisien dalam mengembangkan atau menyediakan sarana pembelajaran yang efektif, murah, dan sesuai kapasitas dan kebutuhan satuan pendidikan, inovasi model sarana pembelajaran untuk mengefektifkan kegiatan belajar. Model ini nantinya diharapkan dapat dijadikan acuan, referensi atau inspirasi bagi satuan pendidikan sejenis atau satuan pendidikan lain untuk mengembangkan inovasi sarana pembelajaran melalui proses adaptasi, adopsi, elaborasi sehingga menghasilkan model sarana pembelajaran yang efektif, murah, tepat guna, praktis dan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas untuk diimplementasikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
Dengan demikian Model Sarana Pembelajaran, sebagai model akan dapat digunakan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang murah, efektif, inovatif untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas sesuai standar nasional pendidikan, karakteristik bahan kajian/tema/topik/mata pelajaran dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan sekolah.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan Model Sarana Pembelajaran ini adalah;
1. Meningkatkan kemampuan pengembang kurikulum, dalam melakukan analisis konteks dan kebutuhan model sarana yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan, karakteristik, dan kapasitas satuan pendidikan serta sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2. Membantu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan proses belajar mengajar terutama untuk menjembatani berbagai konsep yang abstrak dan fenomena yang sulit dipahami peserta didik, dalam kaitannya dengan pengembangan dan implementasi kurikulum secara mandiri, yang pada akhirnya berdampak langsung dalam peningkatan mutu pendidikan.
Model sarana pembelajaran yang dikembangkan yaitu untuk Kelas I dan IV SD untuk semua tema. Di dalam pengembangan model ini juga dikembangkan Panduan Pengembangannya. Panduan memuat kriteria memilih bahan, prosedur pengembangan sarana, manual atau petunjuk penggunaan sarana. Sedangkan model sarananya sendiri dikembangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari panduan tersebut.

b.      Model Bahan Ajar Dikdasmen
Pengembangan Model Bahan Ajar Interaktif untuk Pendidikan Dasar (Pengembangan MBAI-PD) dilakukan berkenaan dengan Pengembangan buku teks pelajaran yang sudah ada di SD dan SMP. Sebagaimana diketahui bahwa Buku Teks Pelajaran yang ada saat ini merupakan ekspresi dari kehendak Kurikulum 2013 khususnya dalam mengimplementasikan isi Kurikulum ke dalam Buku Teks Pelajaran. Namun demikian isi Buku Teks Pelajaran itu sendiri merupakan kompetensi minimal yang dikembangkan dari isi kurikulum 2013. Pemahaman itu maksudnya ialah bahwa buku teks itu merupakan salah satu contoh penerapan isi Kurikulum 2013,sehingga masih perlu dikuatkan, dikembangkan lebih luas lebih mendalam lagi khususnya dalam memberikan pendalaman pemahaman isi, kompetensi , prilaku dan pengayaan kepada Guru, Siswa dan bahkan orang tua. Mengapa orang tua? Sebagaimana diketahui bahwa peran orang tua dalam pembelajaran siswa tidak dapat diabaikan begitu saja, oleh karena itu buku Model MBAI-PD ini mencoba menyertakan orang tua sebagai bagian dari proses penguatan pembelajaran dan hasil belajar bagi siswa. Dinamika proses pembelajaran Model Bahan Ajar Interaktif untuk Pendidikan Dasar ini diharapkan dapat membangun suatu suasana interaksi pembelajaran aktif kepada siswa sebagai pusat pembelajaran. Sudah tentu suasana dan lingkungan pembelajaran yang aktif untuk siswa yang dimaksud itu ialah interaksi komunikasi yang aktif diantara Siswa, Guru, Orang Tua, Komputer dan Jaringannya, Alat peraga, Sumber belajar (Akhli, lingkungan sebagai sumber belajar), bahan ajar, literatur di luar atau di dalam perpustakaan. Pendeknya MBAI-PD membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk dapat bereksplorasi dengan berkomunikasi dengan tujuan pembelajaran yang hendak diraihnya sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Tujuan pengembangan MBAI-PD diantaranya ialah membantu Guru, Siswa, dan Orang Tua dalam menjembatani menguatkan konsep-konsep yang abstrak, kurang jelas/tidak jelas dalam buku teks pelajaran sehingga menjadi lebih kongkrit/ nyata dan terukur prosesnya dan terukur hasilnya. Disamping itu MBAI-PD ini mencoba memberikan inspirasi bagaimana memafaatkan lingkungan dan mengembangkan peran Guru, Orang Tua, Akhli, media beragam sebagai sumber belajar, mengakomodir keragaman sosial , Budaya dan individu. Disamping itu disini dilakukan juga kegiatan yang mencoba menginspirasi kreatifitas guru dalam mengembangkan bahan ajar dari Kompetensi Dasar Mata Pelajaran-Mata Pelajaran yang lain.
Model Bahan Ajar Interaktif untuk pendidikan Dasar ini dikembangkan dengan mengacu pada Buku Teks Pelajaran kelas IV (SD) Tematik dengan Tema “Indahnya Kebersamaan” dan kelas 7 (SMP) dengan Materi Pelajaran IPA dengan membahas tentang Makhluk Hidup yaitu “Interaksi Makhluk Hidup dengan Lingkungannya”.
Buku MBAI-PD terdiri dari :
1 set Buku Guru untuk SD (yang berisi untuk orang tua siswa SD) dan
1 set Buku Siswa untuk SD (berisi tentang perintah dan petunjuk pembelajaran bagi siswa SD),     
Sedangkan untuk kelas 7 (SMP) terdiri dari:
1 set untuk Guru SMP SD (yang berisi untuk orang tua siswa SD) dan
1 set Buku Siswa untuk SMP (berisi tentang perintah dan petunjuk pembelajaran bagi siswa SMP),Pengembangan Model MBAI-Pendidikan Dasar menghasilkan 4 Buram/Praprototip Buku Model Bahan Ajar Interaktif untuk Pendidikan ajar sebagaimana disebutkan di atas. 

c.       Model Kurikulum Satuan PAUD/Dikdasmen
Model yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai standar nasional pendidikan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan sekolah.
nasional pendidikan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan sekolah.








Salah satu tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan adalah melaksanakan pengembangan model-model kurikulum dan pembelajaran pada berbagai satuan pendidikan untuk menunjang terlaksananya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.Model-model yang perlu dikembangkan di antaranya adalah pembelajaran pada program pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus dan pendidikan non formal, seperti yang diamanatkan oleh UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 36 ayat 2.
Model kurikulum dan pembelajaran suatu satuan pendidikan memiliki ciri dan karakteristik yang disesuaikan kondisi, situasi, dan kebutuhan peserta didik, satuan pendidikan serta budaya setempat. Model kurikulum ini dapat dijadikan acuan, referensi atau inspirasi bagi satuan pendidikan sejenis atau satuan pendidikan lain untuk mengembangkan kurikulum melalui proses adaptasi, adopsi, elaborasi maupun inovasi sehingga menghasilkan kurikulum yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan efektif untuk diimplemetasikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
Pada tahun 2013, pengembangan model kurikulum dan pembelajaran ditekankan pada model kurikulum untuk mencapai kompetensi inti satuan pendidikan dengan pendekatan belajar aktif, berwawasan kewirausahaan, untuk membentuk daya saing dan karakter bangsa serta dengan karakteristik yang disesuaikan kondisi, kebutuhan, potensi, demografis, geografis dan sosial budaya daerah.
Model Kurikulum dan Pembelajaran yang dikembangkan pada tahun 2013, antara lain:
a.     Pengembangan Model Sarana Pembelajaran PAUD Dikdasmen,
Salah satu strategi pembaharuan sistem pendidikan yang perlu dilakukan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu adalah penyediaan sarana belajar yang mendidik. Sarana dan prasarana pendidikan mencakup ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Terkait dengan hal tersebut UU No. 20 tahun 2003 pasal 45 menyebutkan bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.Selain itu sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan dapat digunakan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pendidik dan tenaga kependidikan.
Namun demikian, banyak satuan pendidikan yang belum mengimplementasikan standar sarana dan prasarana yang memadai misalnya dari segi lokasi yang kurang sesuai, tidak dilengkapi dengan fasilitas listrik, fasilitas ruang yang belum lengkap, serta rendahnya pemeliharaan.
Untuk itu perlu pengembangan model-model sarana pembelajaran pada berbagai satuan pendidikan untuk menunjang terlaksananya kegiatan pembelajaran. Pengembangan model sarana ini juga akan dapat mendukung pelaksanaan kurikulum 2013 yang mengedepankan kegiatan pembelajaran yang mengaktifkan peserta didik dengan pendekatan saintifik dan pendekatan tematik terpadu (untuk sekolah dasar), yang sangat memerlukan berbagai sarana yang bervariasi untuk menunjang kegiatan pembelajaran, yang pada akhirnya dapat mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
Model sarana pembelajaran yang akan dikembangkan mencakup konsep, panduan praktis dan efisien dalam mengembangkan atau menyediakan sarana pembelajaran yang efektif, murah, dan sesuai kapasitas dan kebutuhan satuan pendidikan, inovasi model sarana pembelajaran untuk mengefektifkan kegiatan belajar. Model ini nantinya diharapkan dapat dijadikan acuan, referensi atau inspirasi bagi satuan pendidikan sejenis atau satuan pendidikan lain untuk mengembangkan inovasi sarana pembelajaran melalui proses adaptasi, adopsi, elaborasi sehingga menghasilkan model sarana pembelajaran yang efektif, murah, tepat guna, praktis dan lebih sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas untuk diimplementasikan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan.
Dengan demikian Model Sarana Pembelajaran, sebagai model akan dapat digunakan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan sarana dan prasarana pendukung pembelajaran yang murah, efektif, inovatif untuk mendukung pembelajaran yang berkualitas sesuai standar nasional pendidikan, karakteristik bahan kajian/tema/topik/mata pelajaran dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan sekolah.
Tujuan dari kegiatan Pengembangan Model Sarana Pembelajaran ini adalah;
1. Meningkatkan kemampuan pengembang kurikulum, dalam melakukan analisis konteks dan kebutuhan model sarana yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan, karakteristik, dan kapasitas satuan pendidikan serta sesuai dengan standar nasional pendidikan.
2. Membantu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan proses belajar mengajar terutama untuk menjembatani berbagai konsep yang abstrak dan fenomena yang sulit dipahami peserta didik, dalam kaitannya dengan pengembangan dan implementasi kurikulum secara mandiri, yang pada akhirnya berdampak langsung dalam peningkatan mutu pendidikan.
Model sarana pembelajaran yang dikembangkan yaitu untuk Kelas I dan IV SD untuk semua tema. Di dalam pengembangan model ini juga dikembangkan Panduan Pengembangannya. Panduan memuat kriteria memilih bahan, prosedur pengembangan sarana, manual atau petunjuk penggunaan sarana. Sedangkan model sarananya sendiri dikembangkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari panduan tersebut.

b.      Model Bahan Ajar Dikdasmen
Pengembangan Model Bahan Ajar Interaktif untuk Pendidikan Dasar (Pengembangan MBAI-PD) dilakukan berkenaan dengan Pengembangan buku teks pelajaran yang sudah ada di SD dan SMP. Sebagaimana diketahui bahwa Buku Teks Pelajaran yang ada saat ini merupakan ekspresi dari kehendak Kurikulum 2013 khususnya dalam mengimplementasikan isi Kurikulum ke dalam Buku Teks Pelajaran. Namun demikian isi Buku Teks Pelajaran itu sendiri merupakan kompetensi minimal yang dikembangkan dari isi kurikulum 2013. Pemahaman itu maksudnya ialah bahwa buku teks itu merupakan salah satu contoh penerapan isi Kurikulum 2013,sehingga masih perlu dikuatkan, dikembangkan lebih luas lebih mendalam lagi khususnya dalam memberikan pendalaman pemahaman isi, kompetensi , prilaku dan pengayaan kepada Guru, Siswa dan bahkan orang tua. Mengapa orang tua? Sebagaimana diketahui bahwa peran orang tua dalam pembelajaran siswa tidak dapat diabaikan begitu saja, oleh karena itu buku Model MBAI-PD ini mencoba menyertakan orang tua sebagai bagian dari proses penguatan pembelajaran dan hasil belajar bagi siswa. Dinamika proses pembelajaran Model Bahan Ajar Interaktif untuk Pendidikan Dasar ini diharapkan dapat membangun suatu suasana interaksi pembelajaran aktif kepada siswa sebagai pusat pembelajaran. Sudah tentu suasana dan lingkungan pembelajaran yang aktif untuk siswa yang dimaksud itu ialah interaksi komunikasi yang aktif diantara Siswa, Guru, Orang Tua, Komputer dan Jaringannya, Alat peraga, Sumber belajar (Akhli, lingkungan sebagai sumber belajar), bahan ajar, literatur di luar atau di dalam perpustakaan. Pendeknya MBAI-PD membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siswa untuk dapat bereksplorasi dengan berkomunikasi dengan tujuan pembelajaran yang hendak diraihnya sesuai dengan tuntutan kurikulum 2013 pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Tujuan pengembangan MBAI-PD diantaranya ialah membantu Guru, Siswa, dan Orang Tua dalam menjembatani menguatkan konsep-konsep yang abstrak, kurang jelas/tidak jelas dalam buku teks pelajaran sehingga menjadi lebih kongkrit/ nyata dan terukur prosesnya dan terukur hasilnya. Disamping itu MBAI-PD ini mencoba memberikan inspirasi bagaimana memafaatkan lingkungan dan mengembangkan peran Guru, Orang Tua, Akhli, media beragam sebagai sumber belajar, mengakomodir keragaman sosial , Budaya dan individu. Disamping itu disini dilakukan juga kegiatan yang mencoba menginspirasi kreatifitas guru dalam mengembangkan bahan ajar dari Kompetensi Dasar Mata Pelajaran-Mata Pelajaran yang lain.
Model Bahan Ajar Interaktif untuk pendidikan Dasar ini dikembangkan dengan mengacu pada Buku Teks Pelajaran kelas IV (SD) Tematik dengan Tema “Indahnya Kebersamaan” dan kelas 7 (SMP) dengan Materi Pelajaran IPA dengan membahas tentang Makhluk Hidup yaitu “Interaksi Makhluk Hidup dengan Lingkungannya”.
Buku MBAI-PD terdiri dari :
1 set Buku Guru untuk SD (yang berisi untuk orang tua siswa SD) dan
1 set Buku Siswa untuk SD (berisi tentang perintah dan petunjuk pembelajaran bagi siswa SD),     
Sedangkan untuk kelas 7 (SMP) terdiri dari:
1 set untuk Guru SMP SD (yang berisi untuk orang tua siswa SD) dan
1 set Buku Siswa untuk SMP (berisi tentang perintah dan petunjuk pembelajaran bagi siswa SMP),Pengembangan Model MBAI-Pendidikan Dasar menghasilkan 4 Buram/Praprototip Buku Model Bahan Ajar Interaktif untuk Pendidikan ajar sebagaimana disebutkan di atas. 

c.       Model Kurikulum Satuan PAUD/Dikdasmen
Model yang dapat digunakan oleh satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai standar nasional pendidikan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan sekolah.
nasional pendidikan dan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah dan sekolah.









Berbagai hasil studi menunjukkan bahwa buku pendidikan sangat berperan dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. Laporan World Bank (1989) menunjukkan bahwa di Indonesia tingkat kepemilikan siswa akan buku dan fasilitas lainnya berkorelasi positif dengan prestasi belajarnya. Temuan tersebut sesuai dengan temuan Supriadi (1997) yang menyatakan bahwa tingkat kepemilikan siswa akan buku berkorelasi positif dan bermakna terhadap prestasi belajar. Laporan World Bank tahun 1995 menunjukkan pula bahwa di Filipina terdapat peningkatan rasio buku siswa dari 1:10 menjadi 1:2 di kelas 1 dan 2 secara signifikan dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa.
Buku pendidikan dapat memberikan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada siswa tentang kehidupan dalam berbagai bidangnya, baik tentang diri, masyarakat, budaya, dan alam sekelilingnya, maupun tentang Tuhan yang menciptakan semua itu. Namun, buku pendidikan harus sesuai dengan keperluan siswa sehingga memberi kemudahan untuk digunakan oleh pembelajar, baik dalam pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa “selain buku teks pelajaran, pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran”. Uraian ini diperkuat oleh ayat (3) yang menyatakan “Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi,berdasarkan hal itu maka terdapat empat jenis buku yang digunakan dalam bidang pendidikan, antara lain :
1.      Buku Teks Pelajaran;
2.      Buku Pengayaan;
3.      Buku Referensi;
4.      Buku Panduan Pendidik;
Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengendalian mutu buku, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan standarisasi buku teks pelajaran adalah Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara itu, buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik tidak merupakan kewenangan badan ini. Untuk itu, guna memudahkan dalam memberikan klasifikasi dan pengertian pada buku-buku pendidikan, dilakukan dua pengelompokan buku pendidikan berdasarkan ruang lingkup kewenangan, yaitu :
1.      Buku Teks Pelajaran
2.      Buku Non Teks Pelajaran;

Buku nonteks pelajaran berbeda dengan buku teks pelajaran. Jika dicermati berdasarkan makna leksikal, buku teks pelajaran merupakan buku yang dipakai untuk mempelajari atau mendalami suatu subjek pengetahuan dan ilmu serta teknologi, sehingga mengandung penyajian asas-asas tentang subjek tersebut, termasuk karya kepanditaan (scholarly, literary) terkait subjek yang bersangkutan. Oleh karena itu, berdasarkan ciri-ciri buku teks pelajaran dapat diidentifikasi buku-buku yang berkategori buku nonteks pelajaran, yaitu :
(1) Buku-buku yang dapat digunakan di sekolah, namun bukan merupakan buku pegangan pokok bagi peserta didik dalam mengikuti
      kegiatan pembelajaran;
(2) Buku nonteks pelajaran tidak  menyajikan materi yang dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk tes atau ulangan,
     latihan kerja (LKS) atau bentuk lainnya yang menuntut pembaca melakukan perintah-perintah yang diharapkan penulis untuk
     mengukur pemahaman terhadap bahan bacaan sebagai pembelajaran;
(3) Penerbitan buku nonteks pelajaran tidak dilakukan secara serial berdasarkan tingkatan kelas;
(4) Materi atau isi dalam buku nonteks pelajaran terkait dengan sebagian atau salah satu Standar Kompetensi atau Kompetensi Dasar
     yang tertuang dalam Standar Isi;
(5) Materi atau isi buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan oleh pembaca dari semua jenjang pendidikan dan tingkatan kelas;
(6) Materi atau isi buku nonteks pelajaran cocok untuk digunakan sebagai bahan pengayaan, atau rujukan, atau panduan dalam
     kegiatan pendidikan atau pembelajaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 maka klasifikasi buku pendidikan terdiri atas :

(1) buku teks pelajaran;
(2) buku pengayaan;
(3) buku referensi; dan
(4) buku panduan pendidik.
Berdasarkan penelitian Pusat Kurikulum dan Perbukuan ditentukan klasifikasi buku pendidikan terdiri atas:
(1) buku pelajaran;
(2) buku pengajaran;
(3) buku pengayaan; dan
(4) buku rujukan (Pusat Perbukuan Depdiknas, 2004:4).

Namun, untuk memudahkan klasifikasi berdasarkan kewenangan dikelompokkan buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran. Oleh karena itu, klasifikasi buku nonteks pelajaran adalah buku-buku yang termasuk ke dalam klasifikasi buku pengayaan, buku referensi, dan klasifikasi buku panduan pendidik.

Tujuan Penilaian Buku Non Teks Pelajaran :
• Menyediakan buku nonteks pelajaran layak untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
• Meningkatkan mutu sumber daya perbukuan Indonesia.
• Melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas.
• Meningkatkan minat dan kegemaran membaca. 

Sasaran :
Buku nonteks pelajaran yang diajukan oleh penerbit

Jenis-Jenis Buku Nonteks Pelajaran :
A. Buku Pengayaan:    
       1. Pengetahuan
       2. Keterampilan
       3. Kepribadian:
           (a) Jenis Nonfiksi
           (b) Jenis Fiksi

B. Buku Referensi:
        1. Ensiklopedia
        2. Kamus
        3. Atlas
        4. Aturan/Perundang-undangan

C. Buku Panduan Pendidik:
        1. Pendidikan & Pembelajaran     
        2. Media Pembelajaran
        3. Evaluasi Pembelajaran
        4. Penelitian Pendidikan

 Kriteria Mutu (Standar) Buku Nonteks  Pelajaran :
    Kelayakan Isi/Materi
    Kelayakan Penyajian
    Kelayakan Bahasa
    Kelayakan Kegrafikaan



REKAPITULASI HASIL PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN BERDASARKAN KLASIFIKASI TAHUN 2006 - 2012
http://www.puskurbuk.net/downloads/download/Perbukuan/bntp2012.jpg/
 




Berbagai hasil studi menunjukkan bahwa buku pendidikan sangat berperan dalam meningkatkan prestasi belajar siswa. Laporan World Bank (1989) menunjukkan bahwa di Indonesia tingkat kepemilikan siswa akan buku dan fasilitas lainnya berkorelasi positif dengan prestasi belajarnya. Temuan tersebut sesuai dengan temuan Supriadi (1997) yang menyatakan bahwa tingkat kepemilikan siswa akan buku berkorelasi positif dan bermakna terhadap prestasi belajar. Laporan World Bank tahun 1995 menunjukkan pula bahwa di Filipina terdapat peningkatan rasio buku siswa dari 1:10 menjadi 1:2 di kelas 1 dan 2 secara signifikan dalam upaya meningkatkan hasil belajar siswa.
Buku pendidikan dapat memberikan pengalaman, pengetahuan, dan keterampilan kepada siswa tentang kehidupan dalam berbagai bidangnya, baik tentang diri, masyarakat, budaya, dan alam sekelilingnya, maupun tentang Tuhan yang menciptakan semua itu. Namun, buku pendidikan harus sesuai dengan keperluan siswa sehingga memberi kemudahan untuk digunakan oleh pembelajar, baik dalam pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 pasal 6 (2) yang menyatakan bahwa “selain buku teks pelajaran, pendidik dapat menggunakan buku panduan pendidik, buku pengayaan, dan buku referensi dalam proses pembelajaran”. Uraian ini diperkuat oleh ayat (3) yang menyatakan “Untuk menambah pengetahuan dan wawasan peserta didik, pendidik dapat menganjurkan peserta didik untuk membaca buku pengayaan dan buku referensi,berdasarkan hal itu maka terdapat empat jenis buku yang digunakan dalam bidang pendidikan, antara lain :
1.      Buku Teks Pelajaran;
2.      Buku Pengayaan;
3.      Buku Referensi;
4.      Buku Panduan Pendidik;
Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan dan tugas Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pengendalian mutu buku, maka yang memiliki kewenangan untuk melakukan standarisasi buku teks pelajaran adalah Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP). Sementara itu, buku pengayaan, referensi, dan panduan pendidik tidak merupakan kewenangan badan ini. Untuk itu, guna memudahkan dalam memberikan klasifikasi dan pengertian pada buku-buku pendidikan, dilakukan dua pengelompokan buku pendidikan berdasarkan ruang lingkup kewenangan, yaitu :
1.      Buku Teks Pelajaran
2.      Buku Non Teks Pelajaran;

Buku nonteks pelajaran berbeda dengan buku teks pelajaran. Jika dicermati berdasarkan makna leksikal, buku teks pelajaran merupakan buku yang dipakai untuk mempelajari atau mendalami suatu subjek pengetahuan dan ilmu serta teknologi, sehingga mengandung penyajian asas-asas tentang subjek tersebut, termasuk karya kepanditaan (scholarly, literary) terkait subjek yang bersangkutan. Oleh karena itu, berdasarkan ciri-ciri buku teks pelajaran dapat diidentifikasi buku-buku yang berkategori buku nonteks pelajaran, yaitu :
(1) Buku-buku yang dapat digunakan di sekolah, namun bukan merupakan buku pegangan pokok bagi peserta didik dalam mengikuti
      kegiatan pembelajaran;
(2) Buku nonteks pelajaran tidak  menyajikan materi yang dilengkapi dengan instrumen evaluasi dalam bentuk tes atau ulangan,
     latihan kerja (LKS) atau bentuk lainnya yang menuntut pembaca melakukan perintah-perintah yang diharapkan penulis untuk
     mengukur pemahaman terhadap bahan bacaan sebagai pembelajaran;
(3) Penerbitan buku nonteks pelajaran tidak dilakukan secara serial berdasarkan tingkatan kelas;
(4) Materi atau isi dalam buku nonteks pelajaran terkait dengan sebagian atau salah satu Standar Kompetensi atau Kompetensi Dasar
     yang tertuang dalam Standar Isi;
(5) Materi atau isi buku nonteks pelajaran dapat dimanfaatkan oleh pembaca dari semua jenjang pendidikan dan tingkatan kelas;
(6) Materi atau isi buku nonteks pelajaran cocok untuk digunakan sebagai bahan pengayaan, atau rujukan, atau panduan dalam
     kegiatan pendidikan atau pembelajaran.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 2 tahun 2008 maka klasifikasi buku pendidikan terdiri atas :

(1) buku teks pelajaran;
(2) buku pengayaan;
(3) buku referensi; dan
(4) buku panduan pendidik.
Berdasarkan penelitian Pusat Kurikulum dan Perbukuan ditentukan klasifikasi buku pendidikan terdiri atas:
(1) buku pelajaran;
(2) buku pengajaran;
(3) buku pengayaan; dan
(4) buku rujukan (Pusat Perbukuan Depdiknas, 2004:4).

Namun, untuk memudahkan klasifikasi berdasarkan kewenangan dikelompokkan buku teks pelajaran dan buku nonteks pelajaran. Oleh karena itu, klasifikasi buku nonteks pelajaran adalah buku-buku yang termasuk ke dalam klasifikasi buku pengayaan, buku referensi, dan klasifikasi buku panduan pendidik.

Tujuan Penilaian Buku Non Teks Pelajaran :
• Menyediakan buku nonteks pelajaran layak untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
• Meningkatkan mutu sumber daya perbukuan Indonesia.
• Melindungi peserta didik dari buku-buku yang tidak berkualitas.
• Meningkatkan minat dan kegemaran membaca. 

Sasaran :
Buku nonteks pelajaran yang diajukan oleh penerbit

Jenis-Jenis Buku Nonteks Pelajaran :
A. Buku Pengayaan:    
       1. Pengetahuan
       2. Keterampilan
       3. Kepribadian:
           (a) Jenis Nonfiksi
           (b) Jenis Fiksi

B. Buku Referensi:
        1. Ensiklopedia
        2. Kamus
        3. Atlas
        4. Aturan/Perundang-undangan

C. Buku Panduan Pendidik:
        1. Pendidikan & Pembelajaran     
        2. Media Pembelajaran
        3. Evaluasi Pembelajaran
        4. Penelitian Pendidikan

 Kriteria Mutu (Standar) Buku Nonteks  Pelajaran :
    Kelayakan Isi/Materi
    Kelayakan Penyajian
    Kelayakan Bahasa
    Kelayakan Kegrafikaan



REKAPITULASI HASIL PENILAIAN BUKU NONTEKS PELAJARAN BERDASARKAN KLASIFIKASI TAHUN 2006 - 2012
http://www.puskurbuk.net/downloads/download/Perbukuan/bntp2012.jpg/