KABAR BERMAKNA HANYA MENGEKSPOS INFO PENTING DAN BERMAKANA

Sunday, October 13, 2013


Dalam juknis ini, yang dimaksud dengan:
1.   Bantuan  Dana  peningkatan karier PTK Dikdas adalah  adalah pemberian bantuan  Dana  langsung kepada  satuan pendidikan, yang dalam hal ini adalah satuan pendidikan SD dan SMP, untuk membiayai kegiatan Bimtek implementasi kurikulum  SD/SMP tahun 2 013;
2.   guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
3.   tenaga  k ependidikan adalah tenaga profesional yang mengelola, mengadministrasikan, mengevaluasi, memotivasi, mensupervisi, membimbing, mengarahkan, tenaga pendidik, siswa pada satuan pendidikan, baik pada usia dini pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 
4.   Kurikulum  tahun 2013  adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan  generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter,  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan  bertanggung jawab  yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap.
5.   Mata pelajaran SD  dalam k urikulum  SD tahun 2013 adalah mata pelajaran yang terakomodasi dalam Kurikulum SD T ahun 2013 yaitu mata pelajaran :
(a) Pendidikan Agama;
( b ) Pendidikan Kewarganegaraan;
( c) Bahasa Indonesia,
(d) Matematika
( e) Pendidikan Seni dan Budaya dan Prakarya;
(f) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan. 

6.   Mata pelajaran SMP dalam kurikulum  SMP tahun  2013 yaitu mata pelajaran;
(a) Pendidikan Agama;
( b ) Pendidikan Kewarganegaraan;
( c ) Bahasa Indonesia,
(d) Matematika
( e) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
(f ) Ilmu Pengetahuan Soial (IPS);
( g) Bahasa Inggris;
( h) Pendidikan Seni dan Budaya;
( i ) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan;
(j ) Prakarya. 

SIFAT 
  Pemberian bantuan dana peningkatan karier  PTK Dikdas   melalui Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 201 3  dari Direktorat P2TK Dikdas bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional.  

1.   Stimulatif  berarti pemberian bantuan dana peningkatan karier  guru melalui sekolah SD/SMP yang ditunjuk sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam memahami dan melaksanakan kurikulum 2013, peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan peningkatan karier PTK dikdas .

2.   Motivatif berarti pemberian bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas   diberikan untuk mendorong peningkatan  kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pengembangan  karirnya.  

3.   Transparan berarti penggunaan bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan. 

4.   Akuntabel berarti penggunaan bantuan dana peningkatan karier PTK  dikdas dapat dipertanggungjawabkan  kepada semua pihak yang berkepentingan. 

5.   Efektif dan efisien  dapat dimaknai: hindari pemborosan waktu dan penggunaan dana untuk kegiatan yang kurang bermanfaat dengan mengutamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki
      oleh anggota kelompok kerja.

6.   Tertib administrasi dan pelaporan  berarti s emua jenis pengeluaran dibukukan pada bukukas umum dan seluruh bukti -buktinya dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan sesuai dengan bukti transaksi nyata yang terjadi berdasar kan   peraturan  perundang - undangan, dan semua pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaporkan dan diarsipkan sesuai dengan peraturan   perundang -undangan.

B.  Persyaratan Peserta Bimtek Implementasi Kurikulum  SD/SMP Tahun 2013

Secara nasional, calon peserta  Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013   pada dasarnya telah ditetapkan, yang  berdasarkan kepada  data guru secara nasional (DAPODIK dan NUPTK) yang  terdapat   di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud .
 Apabila terjadi perubahan status guru sebagaimana disajikan di dalam lampiran Juknis ini, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengganti dan/atau mengubah sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1.   Guru yang mengajar kelas 1 SD,  kelas  4 SD, kelas 7 SMP yang terbaik kinerja dan kompetensi  di   sekolahnya saat ini;
a.   Guru/Kepsek SD, yang terdiri dari:
1)   Kepala Sekolah SD;
2)   Guru Agama;
3)   Guru kelas 1;
4)   Guru kelas 4;
5)   Guru  Penjasorkes. 

b.     Guru  kelas 7 SMP /Kepsek SMP yang terdiri dari:
1)   Kepala Sekolah SMP
2)   Guru Agama
3)   Guru PPKn; 
4)   Guru Bahasa Indonesia; 
5)   Guru  Bahasa Inggris;
6)   Guru Matematika;
7)   Guru IPA; 
8)   Guru IPS; 
9)   Guru Seni dan Budaya;
10)  Guru Penjasorkes;  
11)  Guru   Prakarya . 

2.   Guru SD/SMP yang bukan  sebagai guru inti  (master teacher)  dalam implementasi kurikulum 2013; 
3.   Guru SD/SMP yang pada tahun 2013 tidak  mengikuti pro gram PLPG. 

D.   Penggunaan Dana 
Penggunaan bantuan dana  peningkatan karier  PTK Dikdas   dari Direktorat P2TK Dikdas  difokuskan untuk kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013.  Bantuan dana tersebut dipergunakan  secara proporsional  untuk:  

No    KEG IATAN       PERSENTASE       
1    Persiapan    Maksimal 5%      
2    Pelaksanaan Program dan Kegiatan       inimal 90%       
3    Penyusunan Laporan         Maksimal 5%    
Keterangan:
1.   Dana persiapan antara lain digunakan untuk : 
a.   menyusun program;  
b.   surat menyurat, dan  
c.   ATK. 

2.   Dana pelaksanaan program  dan kegiatan, antara lain digunakan untuk: 
a.   honor, transport,  konsumsi nara sumber; 
b.   konsumsi dan transport peserta dan panitia, dan
c.   kebersihan ruang kelas/sidang. 

3.   Dana penyusunan laporan,   antara lain digunakan untuk: 
a.   dokumentasi hasil pelaksanaan;  
b.   p enulisan laporan;   
c.   penggandaan laporan,  dan  
d.   pengiriman.

Untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan karena ketidaksesuaian penggunaan da n penyaluran dana bantuan ini, pe nerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dari Dit P2TK Dikdas melalui  Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 yang disalurkan kepada satuan pendidikan SD/SMP, tidak  dibenarkan: 
1.   m engurangi jenis, frekuensi,  dan volume kegiatan, serta sasaran yang telah disepakati dalam program aksi;
2.   m engunakan nara sumber/fasilitator yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah ; 
3.   m embiayai kegiatan lain di luar yang sudah disepakati d alam  program aksi ;
4.   m anipulasi, korupsi, pemberian  upeti dan tanda terima kasih, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapa  pun dan untuk kepentingan apa  pun ;
5.   m embiayai kegiatan serupa yang telah dibiayai oleh dana serupa, baik yang berasal dari APBD, APBN atau jenis bantuan yang   lain ;
6.   m emindahkan bantuan dana dari rekening  satuan pendidikan SD/SMP kerekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun ;
7.   m enggunakan bantuan dana untuk keperluan simpan pinjam ;
8.   m enggunakan dana untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan program bantuan dana peningkatan karier PTK   dikdas  dari Dit P2TK Dikdas ;
9.   m erekayasa kegiatan ataupun bukti pengeluaran agar jumlah atau angkanya sesuai dengan program aksi yang diajukan.

E.   Jumlah Dan Sumber Bantuan Dana 
Jumlah pemberian bantuan dana peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2013   sebanyak Rp.   500.000,00 (lima ratus ribu   rupiah) per kepala sekolah/guru .  Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2013


F.   Proses Pemberian Bantuan
Mekanisme pemberian bantuan dana digambarkan dalam bagan sebagai berikut.


 Keterangan:
2. Direktorat P2TK Dikdas: 
a. menyusun/menyiapkan  juknis pemberian bantuan peningkatan karier PTK Dikdas; 
b. mensosialisasikan juknis pemberian bantuan dana ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/LPMP/P4TK; 
c.   memverifikasi kelengkapan admini s trasi ;
d.   menerbitkan  SK penetapan penerima bantuan bagi sekolah SD/SMP penyelenggara dan berikut calon peserta Bimtek;
e.   menandatangani  Mo U dan Kuitansi; 
f.   melakukan proses pencairan dana sampai dengan masuk ke rekening sekolah SD/SMP penyelenggara; 
g.   melakukan pembinaan;  dan 
h.   melakukan monitoring dan evaluasi .

3.   Dinas Pendidikan Provinsi/LPMP/P4TK:
a.   mensosialisasikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota; 
b.   memfasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan; 
c.   membina dalam  penyelenggaraan;
d.   melakukan monitoring dan evaluasi ,  dan  
e.   menerima laporan dan mengelola laporan  sesuai dengan kewenangannya . 

4.   Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:  
a.   mensosialisasikan ke sekolah penyelenggara dan seluruh sekolah lainnya (kepala sekolah dan guru SD/SMP di   wilayahnya; 
b.   memverifikasi data yang dikirimkan oleh Kemdikbud dan mengusulkan pengganti apabila ditemukan data yang tidak valid;
c.   memberikan surat pesetujuan dan rekomendasi sebagai sekolah penyelenggara;
d.   memfasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan; 
e.   membina  penyelenggaraan; 
f.   melakukan monitoring dan evaluasi; dan 
g.   menerima laporan dan mengelola laporan sesuai dengan kewenangannya.

5.   SD/SMP penyelenggara/calon penerima bantua n:
a.   mempelajari juknis;
b.   menyusun program; 
c.   memverifikasi data calon peserta, yang daftarnya sudah disiapkan dari Kemdikbud. Jika datanya tidak sesuai dengan data lapangan (karena meninggal   dunia, mutasi, pensiun), maka mencari pengganti
sesuai kriteria;
d.   men gusulkan rencana anggaran biaya (RAB)  (Lampiran 3); 
e.   menyiapkan lampiran program yaitu:
1).   Mo U (kontrak) rangkap 2 yaitu  1 (satu) berkas MoU yang ditandatangani  dan berstempel dengan bermaterai Rp.6000,00 dan  1(satu) berkas MoU yang ditandatangan i   dan di stempel tanpa materai  (Lampiran 1); 
2).  Kuitansi yang ditandatang anii  (Lampiran 2); 
3).  Copy rekening sekolah; 
4).   Copy NPWP sekolah
5).  Surat persetujuan dan rekomendasi dinas pendidikan
f.   menyelenggarakan kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013;
g.   menyusun laporan hasil kegiatan bimtek;
h.   mengembalikan dana yang tidak digunakan, karena tidak sesuai dengan jumlah yang hadir;
i.   mendistribuksikan laporan ke pihak –pihak sesuai dengan kewenangannya.

G.   Rencana Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Dana Peningkatan Karier    Secara keseluruhan rencana pemberian bantuan dana peningkatan karier PTK Dikdas dengan jadwal sebagai berikut. 
1.   Sosialisasi Pemberian Bantuan Karir PTK Dikdas, F ebruari 2013;
2.   Pengajuan Program Aksi Bantuan Karir PTK Dikdas, Maret  2013; 
3.   Proses Verifikasi Data dan Proses Pencairan, Maret  -  Mei 2013; 
4.   Pelaksanaan, April  –Juli 2013 ;
5.   Monitoring dan Evaluasi, April - Agustus 2013, dan  
6.   Pelaporan,    Agustus  -  September 2013 

H.  Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
1.   SD/SMP penerima bantuan wajib menyampa ikan laporan setiap pengeluaran dana bantuan peningkatan karier   PTK Dikdas, 
2.   pengeluaran dana  oleh bendahara   harus disetujui oleh Kepala SD/SMP penerima dana bantuan peningkatan karier   PTK Dikdas  sesuai   dengan peraturan yang berlaku ; 
3.   s emua bukti pengeluara n  kegiatan dana bantuan peningkatan karier PTK dikdas melalui kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 disimpan dan  setiap bukti pengeluaran belanja barang Rp.1. 000.000, 00 (satu juta rupiah) atau lebih bermaterai   Rp.6.000 ,00 (enam ribu rupiah);
4.   b ukti pengeluaran harus diuraikan sesuai peruntukannya ,  misalnya uang konsumsi, pembelian barang atau jasa ,  yang dibayarkan dan diberi tanggal serta nomor bukti pengeluaran;
5.   p ajak yang dikeluarkan harus sesuai dengan peraturan  perundang -undangan  yang berlaku  dan  disetorkan ke kantor kas negara/kantor pos/bank yang ditunjuk di daerah penerima  bantuan dana
peningkatan karier PTK Dikdas  setempat.  Pajak dimaksud antara lain untuk pembelian alat tulis kantor, honor, dan lain -lain. 
6.   Laporan keuangan disusun s ecara urut dalam bentuk: 
a.   laporan kas umum;
b.   bukti-bukti pengeluaran dan faktur belanja misalnya kuitansi, dan lain -lain;  
c.   bukti pengeluaran pajak berikut faktur pajaknya.

0 comments: