Dalam juknis ini, yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Dana peningkatan karier PTK Dikdas adalah adalah pemberian bantuan Dana langsung kepada satuan pendidikan, yang dalam hal ini adalah satuan pendidikan SD dan SMP, untuk membiayai kegiatan Bimtek implementasi kurikulum SD/SMP tahun 2 013;
2. guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, memfasilitasi, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3. tenaga k ependidikan adalah tenaga profesional yang mengelola, mengadministrasikan, mengevaluasi, memotivasi, mensupervisi, membimbing, mengarahkan, tenaga pendidik, siswa pada satuan pendidikan, baik pada usia dini pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab yang mulai dioperasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 secara bertahap.
5. Mata pelajaran SD dalam k urikulum SD tahun 2013 adalah mata pelajaran yang terakomodasi dalam Kurikulum SD T ahun 2013 yaitu mata pelajaran :
(a) Pendidikan Agama;
( b ) Pendidikan Kewarganegaraan;
( c) Bahasa Indonesia,
(d) Matematika
( e) Pendidikan Seni dan Budaya dan Prakarya;
(f) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan.
6. Mata pelajaran SMP dalam kurikulum SMP tahun 2013 yaitu mata pelajaran;
(a) Pendidikan Agama;
( b ) Pendidikan Kewarganegaraan;
( c ) Bahasa Indonesia,
(d) Matematika
( e) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA);
(f ) Ilmu Pengetahuan Soial (IPS);
( g) Bahasa Inggris;
( h) Pendidikan Seni dan Budaya;
( i ) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan;
(j ) Prakarya.
SIFAT
Pemberian bantuan dana peningkatan karier PTK Dikdas melalui Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 201 3 dari Direktorat P2TK Dikdas bersifat stimulatif, motivatif, transparan, akuntabel, dan proporsional.
1. Stimulatif berarti pemberian bantuan dana peningkatan karier guru melalui sekolah SD/SMP yang ditunjuk sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam memahami dan melaksanakan kurikulum 2013, peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan peningkatan karier PTK dikdas .
2. Motivatif berarti pemberian bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas diberikan untuk mendorong peningkatan kompetensi, pengembangan profesionalisme, dan pengembangan karirnya.
3. Transparan berarti penggunaan bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas diketahui oleh semua pihak yang berkepentingan.
4. Akuntabel berarti penggunaan bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak yang berkepentingan.
5. Efektif dan efisien dapat dimaknai: hindari pemborosan waktu dan penggunaan dana untuk kegiatan yang kurang bermanfaat dengan mengutamakan pemberdayaan potensi dan sumber daya yang dimiliki
oleh anggota kelompok kerja.
6. Tertib administrasi dan pelaporan berarti s emua jenis pengeluaran dibukukan pada bukukas umum dan seluruh bukti -buktinya dilaporkan dan dipertanggung-jawabkan sesuai dengan bukti transaksi nyata yang terjadi berdasar kan peraturan perundang - undangan, dan semua pelaporan pelaksanaan kegiatan dilaporkan dan diarsipkan sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
B. Persyaratan Peserta Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013
Secara nasional, calon peserta Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 pada dasarnya telah ditetapkan, yang berdasarkan kepada data guru secara nasional (DAPODIK dan NUPTK) yang terdapat di Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud .
Apabila terjadi perubahan status guru sebagaimana disajikan di dalam lampiran Juknis ini, maka Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat mengganti dan/atau mengubah sesuai dengan kriteria sebagai berikut.
1. Guru yang mengajar kelas 1 SD, kelas 4 SD, kelas 7 SMP yang terbaik kinerja dan kompetensi di sekolahnya saat ini;
a. Guru/Kepsek SD, yang terdiri dari:
1) Kepala Sekolah SD;
2) Guru Agama;
3) Guru kelas 1;
4) Guru kelas 4;
5) Guru Penjasorkes.
b. Guru kelas 7 SMP /Kepsek SMP yang terdiri dari:
1) Kepala Sekolah SMP
2) Guru Agama
3) Guru PPKn;
4) Guru Bahasa Indonesia;
5) Guru Bahasa Inggris;
6) Guru Matematika;
7) Guru IPA;
8) Guru IPS;
9) Guru Seni dan Budaya;
10) Guru Penjasorkes;
11) Guru Prakarya .
2. Guru SD/SMP yang bukan sebagai guru inti (master teacher) dalam implementasi kurikulum 2013;
3. Guru SD/SMP yang pada tahun 2013 tidak mengikuti pro gram PLPG.
D. Penggunaan Dana
Penggunaan bantuan dana peningkatan karier PTK Dikdas dari Direktorat P2TK Dikdas difokuskan untuk kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013. Bantuan dana tersebut dipergunakan secara proporsional untuk:
No KEG IATAN PERSENTASE
1 Persiapan Maksimal 5%
2 Pelaksanaan Program dan Kegiatan inimal 90%
3 Penyusunan Laporan Maksimal 5%
Keterangan:
1. Dana persiapan antara lain digunakan untuk :
a. menyusun program;
b. surat menyurat, dan
c. ATK.
2. Dana pelaksanaan program dan kegiatan, antara lain digunakan untuk:
a. honor, transport, konsumsi nara sumber;
b. konsumsi dan transport peserta dan panitia, dan
c. kebersihan ruang kelas/sidang.
3. Dana penyusunan laporan, antara lain digunakan untuk:
a. dokumentasi hasil pelaksanaan;
b. p enulisan laporan;
c. penggandaan laporan, dan
d. pengiriman.
Untuk menghindari segala bentuk manipulasi dan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang mengakibatkan kerugian negara serta penyimpangan keuangan negara yang disebabkan karena ketidaksesuaian penggunaan da n penyaluran dana bantuan ini, pe nerima bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dari Dit P2TK Dikdas melalui Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 yang disalurkan kepada satuan pendidikan SD/SMP, tidak dibenarkan:
1. m engurangi jenis, frekuensi, dan volume kegiatan, serta sasaran yang telah disepakati dalam program aksi;
2. m engunakan nara sumber/fasilitator yang tidak ditetapkan oleh Pemerintah ;
3. m embiayai kegiatan lain di luar yang sudah disepakati d alam program aksi ;
4. m anipulasi, korupsi, pemberian upeti dan tanda terima kasih, atau pemotongan dalam bentuk apapun, dengan alasan apapun, oleh siapa pun dan untuk kepentingan apa pun ;
5. m embiayai kegiatan serupa yang telah dibiayai oleh dana serupa, baik yang berasal dari APBD, APBN atau jenis bantuan yang lain ;
6. m emindahkan bantuan dana dari rekening satuan pendidikan SD/SMP kerekening pribadi untuk tujuan dan alasan apapun ;
7. m enggunakan bantuan dana untuk keperluan simpan pinjam ;
8. m enggunakan dana untuk perjalanan dinas yang tidak berkaitan dengan program bantuan dana peningkatan karier PTK dikdas dari Dit P2TK Dikdas ;
9. m erekayasa kegiatan ataupun bukti pengeluaran agar jumlah atau angkanya sesuai dengan program aksi yang diajukan.
E. Jumlah Dan Sumber Bantuan Dana
Jumlah pemberian bantuan dana peningkatan karier sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Tahun 2013 sebanyak Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per kepala sekolah/guru . Dana tersebut bersumber dari APBN tahun 2013
F. Proses Pemberian Bantuan
Mekanisme pemberian bantuan dana digambarkan dalam bagan sebagai berikut.
Keterangan:
2. Direktorat P2TK Dikdas:
a. menyusun/menyiapkan juknis pemberian bantuan peningkatan karier PTK Dikdas;
b. mensosialisasikan juknis pemberian bantuan dana ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota/LPMP/P4TK;
c. memverifikasi kelengkapan admini s trasi ;
d. menerbitkan SK penetapan penerima bantuan bagi sekolah SD/SMP penyelenggara dan berikut calon peserta Bimtek;
e. menandatangani Mo U dan Kuitansi;
f. melakukan proses pencairan dana sampai dengan masuk ke rekening sekolah SD/SMP penyelenggara;
g. melakukan pembinaan; dan
h. melakukan monitoring dan evaluasi .
3. Dinas Pendidikan Provinsi/LPMP/P4TK:
a. mensosialisasikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota;
b. memfasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan;
c. membina dalam penyelenggaraan;
d. melakukan monitoring dan evaluasi , dan
e. menerima laporan dan mengelola laporan sesuai dengan kewenangannya .
4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota:
a. mensosialisasikan ke sekolah penyelenggara dan seluruh sekolah lainnya (kepala sekolah dan guru SD/SMP di wilayahnya;
b. memverifikasi data yang dikirimkan oleh Kemdikbud dan mengusulkan pengganti apabila ditemukan data yang tidak valid;
c. memberikan surat pesetujuan dan rekomendasi sebagai sekolah penyelenggara;
d. memfasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan;
e. membina penyelenggaraan;
f. melakukan monitoring dan evaluasi; dan
g. menerima laporan dan mengelola laporan sesuai dengan kewenangannya.
5. SD/SMP penyelenggara/calon penerima bantua n:
a. mempelajari juknis;
b. menyusun program;
c. memverifikasi data calon peserta, yang daftarnya sudah disiapkan dari Kemdikbud. Jika datanya tidak sesuai dengan data lapangan (karena meninggal dunia, mutasi, pensiun), maka mencari pengganti
sesuai kriteria;
d. men gusulkan rencana anggaran biaya (RAB) (Lampiran 3);
e. menyiapkan lampiran program yaitu:
1). Mo U (kontrak) rangkap 2 yaitu 1 (satu) berkas MoU yang ditandatangani dan berstempel dengan bermaterai Rp.6000,00 dan 1(satu) berkas MoU yang ditandatangan i dan di stempel tanpa materai (Lampiran 1);
2). Kuitansi yang ditandatang anii (Lampiran 2);
3). Copy rekening sekolah;
4). Copy NPWP sekolah
5). Surat persetujuan dan rekomendasi dinas pendidikan
f. menyelenggarakan kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013;
g. menyusun laporan hasil kegiatan bimtek;
h. mengembalikan dana yang tidak digunakan, karena tidak sesuai dengan jumlah yang hadir;
i. mendistribuksikan laporan ke pihak –pihak sesuai dengan kewenangannya.
G. Rencana Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Dana Peningkatan Karier Secara keseluruhan rencana pemberian bantuan dana peningkatan karier PTK Dikdas dengan jadwal sebagai berikut.
1. Sosialisasi Pemberian Bantuan Karir PTK Dikdas, F ebruari 2013;
2. Pengajuan Program Aksi Bantuan Karir PTK Dikdas, Maret 2013;
3. Proses Verifikasi Data dan Proses Pencairan, Maret - Mei 2013;
4. Pelaksanaan, April –Juli 2013 ;
5. Monitoring dan Evaluasi, April - Agustus 2013, dan
6. Pelaporan, Agustus - September 2013
H. Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
1. SD/SMP penerima bantuan wajib menyampa ikan laporan setiap pengeluaran dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas,
2. pengeluaran dana oleh bendahara harus disetujui oleh Kepala SD/SMP penerima dana bantuan peningkatan karier PTK Dikdas sesuai dengan peraturan yang berlaku ;
3. s emua bukti pengeluara n kegiatan dana bantuan peningkatan karier PTK dikdas melalui kegiatan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP Tahun 2013 disimpan dan setiap bukti pengeluaran belanja barang Rp.1. 000.000, 00 (satu juta rupiah) atau lebih bermaterai Rp.6.000 ,00 (enam ribu rupiah);
4. b ukti pengeluaran harus diuraikan sesuai peruntukannya , misalnya uang konsumsi, pembelian barang atau jasa , yang dibayarkan dan diberi tanggal serta nomor bukti pengeluaran;
5. p ajak yang dikeluarkan harus sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku dan disetorkan ke kantor kas negara/kantor pos/bank yang ditunjuk di daerah penerima bantuan dana
peningkatan karier PTK Dikdas setempat. Pajak dimaksud antara lain untuk pembelian alat tulis kantor, honor, dan lain -lain.
6. Laporan keuangan disusun s ecara urut dalam bentuk:
a. laporan kas umum;
b. bukti-bukti pengeluaran dan faktur belanja misalnya kuitansi, dan lain -lain;
c. bukti pengeluaran pajak berikut faktur pajaknya.
0 comments:
Post a Comment