Dalam era teknologi informasi dan komunikasi, dan era reformasi khususnya di bi dang pendidikan yang terus berkembang secara dinamis telah memberikan pengaruh luar biasa terhadap sistem tata nilai dalam keh idupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni menjadi tantangan lain yang perlu diantisipasi dengan sebaik -baiknya. Pengaruh dan tantangan itu perlu disikapi secara bijak dan cerdas agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Hal demikian mengisyaratkan mengenai penting dan perlunya membangun pendidikan yang bermutu dan bermakna untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, m enjadi warga negara yang demokratis , dan bertanggung jawab.
Secara empirik dapat diketahui bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan yang bermutu dipengaruhi oleh ketersediaan berbagai komponen pendukungnya. Salah satu di antaranya yaitu kurikulum yang di kembangkan dan digunakan pada tataran satuan pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta perkembangan berbagai tantangan dan tuntutan kompetensi yang diperlukan dalam pembangunan peradaban manusia Indonesia yang dicita -citakan pada masa mendatang.
Selain itu, pengembangan kurikulum harus memperhatikan berbagai tantangan ang akan muncul dan dihadapi oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang. Berbagai tantangan tersebut, antara lain: (1) dinamika era global;
(2) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(3) perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ;
(4) m asalah lingkungan hidup ;
(5) perkembangan e konomi berbasis pengetahuan;
(6) kebangkitan industri kreatif dan budaya;
(7) p ergeseran kekuatan ekonomi dunia;
(8) p engaruh dan imbas teknosains;
(9) mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan;
(10) perkembangan dan perubahan peta politik internasional; dan
(11) perkembangan peradaban dan budaya berbagai bangsa.
Sejak tahun 2001 , Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, sekarang bernomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), dan seterusnya pada tahun 2006 menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada saat ini dan pada masa yang akan datang, kurikulum dimaksud perlu terus dijaga dan dikembangkan dalam pengembangan kurikulum berbasis kepentingan bangsa di masa depan.
Hal demikian sangat penting dan diperlukan demi terwujudnya lulusan yang mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional. Kompetensi dimaksud, antara lain:
(1) kompetensi berkomunikasi;
(2) kompetensi berpikir jernih dan kritis;
(3) kompetensi pempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
(4) kompetensi menjadi warga negara yang bertanggungjawab;
(5) kompetensi berempati dan toleran terhadap pandangan yang berbeda; dan
(6) kompetensi hidup bermasyarakat baik pada tataran loka, nasional, maupun internasional.
Lebih jauh, pengembangan kurikulum pada masa yang akan datang perlu diupayakan sedemikian rupa sehingga mampu mendukung pemecahan berbagai persoalan bangsa Indonesia yang terkait dengan: (1) degradasi citra bangsa;
(2) dekadensi moral;
(3) degradasi karakter bangsa;
(4) degradasi kepemimpinan nasional;
(5) perkelahian pelajar ;
(6) n arkoba ;
(7) korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
(8) bahaya plagiarisme;
(9) kecurangan dalam ujian;
(10) aspirasi dan tuntutan masyarakat; dan
(11) persoalan-persoalan lain yang muncul kemudian.
Oleh karena itu, kurikulum harus dirancang mampu membangun peserta didik untuk:
(1) mengembangkan minat dan bakat peserta didik dalam menghadapi kehidupan,
(2) meningkatkan kesiapan peserta didik untuk bekerja;
(3) mengembangkan kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; serta
(4) mengembangkan rasa tanggungjawab peserta didik terhadap lingkungan.
Dilandasi oleh cita -cita luhur untuk menyiapkan dan membangun generasi muda Indonesia yang demikian itulah, Pemerintah melalui Kemdikbud, mengembangkan Kurikulum 2013 secara nasional. Pengembangan Kurikulum 2013 didesain untuk menyiapkan dan membangun generasi muda Indonesia masa depan yang tangguh dan madani. Generasi muda Indonesia yang beradab, bermartabat, berbudaya, berkarakte r, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mengawal kehidupan bangsa dan negara.
Untuk mendukung keefektifan dan efisiensi pelaksanaan kurikulum SD/SMP/SMA/SMK pada tahun pelajaran 2013/2014, Kemdikbud melalui Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP perlu memberikan Pemberian Bantuan I mplementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK. Salah satu bentuk pemberian bantuan pelaksanaan kurikulum adalah melalui Bimbingan Teknis, bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, penguasaan, dan kemampuan guru/kepala SD/SMP/SMA/SMK tentang latar belakang, filosofi, konsep, tujuan, standar isi, standar kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, struktur kurikulum, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), metode dan media, bahan ajar, bahan tayang, dan perangkat pembelajaran lainnya seperti sistem penilaian, serta aplikasinya dalam implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 antara lain diatur sebagai berikut:
1. SD, meliputi: (a).Kepala SD;(b). Guru Kelas 1, (c). Guru Kelas 4, (d).Guru Agama, dan (e). Guru Penjasorkes;
2. SMP difokuskan untuk:
(a). Kepala SMP;
(b). guru mata pelajaran: (1) Pendidikan Agama; (2) Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Bahasa Indonesia,
(4) Matematika ; (5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); (6) Ilmu Pengetahuan Soial (IPS); (7) Bahasa Inggris;
(8) Pendi dikan Seni dan Budaya; (9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; (10) Prakarya.
3. SMA meliputi:
(a). Kepala SMA; .
(b)guru mata pelajaran SMA :
1) Guru Bahasa Indonesia;
2) Guru Sejarah Indonesia;
3) Guru Matematika;
4) Guru Bimbingan Konseling
4. SMK diarahkan untuk:
a . Kepala SMK;
b. guru mata pelajaran SMK :
1) Guru Bahasa Indonesia;
2) Guru Sejarah Indonesia;
3) Guru Matematika;
4) Guru Bimbingan Konseling
Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudny a guru SD/SMP/SMA/SMK yang kompeten dan profesional dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2013/2014 berdasarkan pada Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013, serta pemahaman dan penerapan buku pelajaran tematik integratif untuk SD , SMP, SMA, maupun SM K.
Dalam kerangka mengoptimal kan implementasi dan kebermaknaan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013, Kemdikbud perlu menyusun, menerbitkan, mempublikasikan, dan mendistribusikan Pedoman Pemberian Bantuan I mplementasi Kurikulum Tahun 2013 . Pemberian bantuan tersebut diarahkan untuk menyel enggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 . Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Bimtek dimaksud oleh SD/SMP/SMA/SMK penerima bantuan langsung .
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan ayat (2);
2. Undang-Undang Republik Indonesia N aomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 t entang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan,Pasal217 ayat (1);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010- 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
11. Permen RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisiasi, Tugas, Lembaga Negara;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 t entang Pengawas Sekolah ; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum 2013
14. Peraturan Menteri Pen didikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 t entang Kepala Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 t entang Standar Kual ifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Rep ublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 t entang Sertifikasi Guru;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 t entang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru Yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nas ional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasi onal Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikandan Kebudayaan;
24. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2013;
25. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA)
C. Tujuan
Secara umum, pedoman pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi , dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan dana kepada satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK dalam rangka implementasi kurikulum tahun 2013.
Secara khusus, pedoman pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 yang difokuskan pada Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi penggunaan block grant dalam: (1) perencanaan implementasi kurikulum 2013 untuk SD/SMP/SMA/SMK;(2) pelaksanaan Bimtek Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk gu ru/kepala SD/SMP/SMA/SMK; dan (3)evaluasi dan monitoring Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK.
D. Sasaran
1. Sasaran Pengguna
Berikut adalah sasaran pengguna juknis pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 .
a. Guru SD, yang terdiri dari:
1) Kepala Sekolah SD
2) Guru Agama
3) Guru kelas 1
4) Guru kelas 4
5) Guru Penjasorkes
b. Guru Mata Pelajaran Kelas 7 SMP terdiri dari:
1) Kepala SMP;
2) Guru Agama
3) Guru PKn;
4) Guru Bahasa Indonesia;
5) Guru Bahasa Inggris;
6) Guru Matematika;
7) Guru IPA;
8) Guru IPS;
9) Guru Seni dan Budaya;
10) Guru Penjasorkes;
11) Guru Prakarya.
c. Guru Mata Pelajaran Kelas 10 SMA terdiri dari:
1) Kepala SMA;
2) Guru Bimbingan Konseling
3) Guru Matematika
4) Guru Bahasa Indonesia;
5) Guru Sejarah Indonesia
d. Guru Mata Pelajaran Kelas 10 SMK terdiri dari:
1) Kepala SMA
2) Guru Bimbingan Konseling
3) Guru Matematika
4) Guru Bahasa Indonesia
5) Guru Sejarah Indonesia ;
e. Pengelola Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 , Kemdikbud;
f. Unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ;
2. Sasaran Penerima Bantuan
Secara khusus, sasaran penerima bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 di lingkungan Kemdikbud ( Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP) sebanyak 690. 989 guru /kep ala SD/SMP/SMA/SMK , yang terdiri dari :
No Sasaran Jumlah Guru/Kepsek Sekolah Penyelenggara/induk Sumber Dana
1 Kepsek /Guru SD 91.280 Gr/ KSD + 2.282 Dit. P2TK Dikdas
2 Guru SMP 137.480 Gr +3.437 Dit. P2TK Dikdas
3 Guru SMA 34.605 Gr 885 Dit. Pembinaan SMA
4 Guru SMK 29. 625 Gr - Gr - Dit. Pembinaan SMK
5 Kepala SMA 11.148 KS 600 Dit. P2TK Dikmen
6 Guru BK SMA 11 .148 Gr - Gr - Dit. P2TK Dikmen
7 Kepala SMK 10.319 KS 600 Dit. P2TK Dikmen
8 Guru BK SMK 10.319 - Gr - Dit. P2TK Dikmen
9 Kepala/Guru SD/SMP 243.203 KS/Gr 6.080 Pusbangprodik/LPMP
10 Guru SD/SMP 111.862 Gr 2.432 PLPG - LPTK
Jumlah 690.989 Gr/K epala SD/SMP/SMA/SMK -
-
E. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 adalah adanya 690.989 orang Kepala dan Guru SD/SMP/SMA/SMK yang:
1. mampu memahami latar belakang implementasi kurikulum 2013;
2. memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait;
3. mampu membuat perencanaan kurikulum sesuai dengan rambu-rambu implementasi kurikulum 2013;
4. mampu menerapkan kurikulum 2013 yang dimulai pada tahun ajaran 2013/2014;
5. mampu menggunakan buku ajar yang telah disiapkan sesuai dengan jenjang pendidikan;
6. mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas implementasi kuriukul D/SMP/SMA/SMK di kabupaten/kota terkait;
7. mampu meningkatkan mutu pembelajaran berdaasarkan kurikulum tqhun 2013 pada satuan pendidikan masing -masing di kabupaten/kota terkait;
F. Manfaat
Pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengguna, antara lain:
1. Bagi SD/SMP/SMA/SMK penerima bantuan: penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan bimtek implementasi kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013;
2. Bagi Kepala/Guru SD/SMP/SMA/SMK Peserta Bimtek: sebagai acuan untuk memahami, merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan kurikulum tahun 2013;
3. Bagi dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten: sebagai acuan lebih lanjut dalam melaksanakan bimtek implementasi kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 di wilayahnya;
4. Bagi Kemdikbud (Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP): sebagai acuan pengelolaan bantuan dana melalui Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
5. Bagi stakeholders:sebagai acuan dalam penyusunan program kemitraan di bidang peningkatan karier PTK Dikdas dan Dikmen
G. Dampak
Dampak yang ingin dipetik melalui pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 , antara lain:
1. meningkatnya keefektifan dan efisiensi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 secara nasional;
2. meningkatnya profesionalitas kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam peningkatan karier ;
3. terdiseminasikannya implementasi kurikulum SD/ SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 kepada kol ega kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK di kabupaten/kota/provinsi terkait;
4. meningkatnya profesionali sme kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK dalam pembelajaran;
5. meningkatnya kinerja kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK;
6. meningkatnya karir kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK;
7. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembelajaran;
8. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional;
9. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.
H. Sumber Dana
Pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (APBN) Kemdikbud sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 untuk Guru SD dan SMP, dibiayai oleh Direktorat Pendididik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar melalui kegiat an Pembinaan Karir PTK Dikdas -Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar (Dit. P2TK Dikdas ) berjumlah 91.280 untuk Kepsek/Guru SD dan 137.480 Guru SMP.
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Pemberian Bantuan Dana I mplementa si Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru SMA yang berjumlah 34.605 Guru dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMA. Sedangkan Pemberian Bantuan Dana I mplementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru SMK yang berjumlah 29. 625 Guru dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK. Sedangkan, bantuan dana Bimtek Implementasi Kurikulum untuk Kepala Sekolah SMA/SMK dan Guru Bimbingan Konseling dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. P2TK Dikmen).
3. Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Pemberian bantuan Diklat Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru dan Kepala sekolah SD/SMP yang berjumlah 243.203 orang dibiayai oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebuday aan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang disalurkan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) .
Secara empirik dapat diketahui bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan yang bermutu dipengaruhi oleh ketersediaan berbagai komponen pendukungnya. Salah satu di antaranya yaitu kurikulum yang di kembangkan dan digunakan pada tataran satuan pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta perkembangan berbagai tantangan dan tuntutan kompetensi yang diperlukan dalam pembangunan peradaban manusia Indonesia yang dicita -citakan pada masa mendatang.
Selain itu, pengembangan kurikulum harus memperhatikan berbagai tantangan ang akan muncul dan dihadapi oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang. Berbagai tantangan tersebut, antara lain: (1) dinamika era global;
(2) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
(3) perkembangan teknologi komunikasi dan informasi ;
(4) m asalah lingkungan hidup ;
(5) perkembangan e konomi berbasis pengetahuan;
(6) kebangkitan industri kreatif dan budaya;
(7) p ergeseran kekuatan ekonomi dunia;
(8) p engaruh dan imbas teknosains;
(9) mutu, investasi dan transformasi pada sektor pendidikan;
(10) perkembangan dan perubahan peta politik internasional; dan
(11) perkembangan peradaban dan budaya berbagai bangsa.
Sejak tahun 2001 , Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, sekarang bernomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), dan seterusnya pada tahun 2006 menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada saat ini dan pada masa yang akan datang, kurikulum dimaksud perlu terus dijaga dan dikembangkan dalam pengembangan kurikulum berbasis kepentingan bangsa di masa depan.
Hal demikian sangat penting dan diperlukan demi terwujudnya lulusan yang mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional. Kompetensi dimaksud, antara lain:
(1) kompetensi berkomunikasi;
(2) kompetensi berpikir jernih dan kritis;
(3) kompetensi pempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
(4) kompetensi menjadi warga negara yang bertanggungjawab;
(5) kompetensi berempati dan toleran terhadap pandangan yang berbeda; dan
(6) kompetensi hidup bermasyarakat baik pada tataran loka, nasional, maupun internasional.
Lebih jauh, pengembangan kurikulum pada masa yang akan datang perlu diupayakan sedemikian rupa sehingga mampu mendukung pemecahan berbagai persoalan bangsa Indonesia yang terkait dengan: (1) degradasi citra bangsa;
(2) dekadensi moral;
(3) degradasi karakter bangsa;
(4) degradasi kepemimpinan nasional;
(5) perkelahian pelajar ;
(6) n arkoba ;
(7) korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
(8) bahaya plagiarisme;
(9) kecurangan dalam ujian;
(10) aspirasi dan tuntutan masyarakat; dan
(11) persoalan-persoalan lain yang muncul kemudian.
Oleh karena itu, kurikulum harus dirancang mampu membangun peserta didik untuk:
(1) mengembangkan minat dan bakat peserta didik dalam menghadapi kehidupan,
(2) meningkatkan kesiapan peserta didik untuk bekerja;
(3) mengembangkan kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; serta
(4) mengembangkan rasa tanggungjawab peserta didik terhadap lingkungan.
Dilandasi oleh cita -cita luhur untuk menyiapkan dan membangun generasi muda Indonesia yang demikian itulah, Pemerintah melalui Kemdikbud, mengembangkan Kurikulum 2013 secara nasional. Pengembangan Kurikulum 2013 didesain untuk menyiapkan dan membangun generasi muda Indonesia masa depan yang tangguh dan madani. Generasi muda Indonesia yang beradab, bermartabat, berbudaya, berkarakte r, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab dalam mengawal kehidupan bangsa dan negara.
Untuk mendukung keefektifan dan efisiensi pelaksanaan kurikulum SD/SMP/SMA/SMK pada tahun pelajaran 2013/2014, Kemdikbud melalui Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP perlu memberikan Pemberian Bantuan I mplementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan Pendidikan SD/SMP/SMA/SMK. Salah satu bentuk pemberian bantuan pelaksanaan kurikulum adalah melalui Bimbingan Teknis, bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, penguasaan, dan kemampuan guru/kepala SD/SMP/SMA/SMK tentang latar belakang, filosofi, konsep, tujuan, standar isi, standar kompetensi lulusan, kompetensi inti dan kompetensi dasar, standar proses, struktur kurikulum, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), metode dan media, bahan ajar, bahan tayang, dan perangkat pembelajaran lainnya seperti sistem penilaian, serta aplikasinya dalam implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 antara lain diatur sebagai berikut:
1. SD, meliputi: (a).Kepala SD;(b). Guru Kelas 1, (c). Guru Kelas 4, (d).Guru Agama, dan (e). Guru Penjasorkes;
2. SMP difokuskan untuk:
(a). Kepala SMP;
(b). guru mata pelajaran: (1) Pendidikan Agama; (2) Pendidikan Kewarganegaraan; (3) Bahasa Indonesia,
(4) Matematika ; (5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); (6) Ilmu Pengetahuan Soial (IPS); (7) Bahasa Inggris;
(8) Pendi dikan Seni dan Budaya; (9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; (10) Prakarya.
3. SMA meliputi:
(a). Kepala SMA; .
(b)guru mata pelajaran SMA :
1) Guru Bahasa Indonesia;
2) Guru Sejarah Indonesia;
3) Guru Matematika;
4) Guru Bimbingan Konseling
4. SMK diarahkan untuk:
a . Kepala SMK;
b. guru mata pelajaran SMK :
1) Guru Bahasa Indonesia;
2) Guru Sejarah Indonesia;
3) Guru Matematika;
4) Guru Bimbingan Konseling
Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudny a guru SD/SMP/SMA/SMK yang kompeten dan profesional dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2013/2014 berdasarkan pada Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013, serta pemahaman dan penerapan buku pelajaran tematik integratif untuk SD , SMP, SMA, maupun SM K.
Dalam kerangka mengoptimal kan implementasi dan kebermaknaan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013, Kemdikbud perlu menyusun, menerbitkan, mempublikasikan, dan mendistribusikan Pedoman Pemberian Bantuan I mplementasi Kurikulum Tahun 2013 . Pemberian bantuan tersebut diarahkan untuk menyel enggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 . Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Bimtek dimaksud oleh SD/SMP/SMA/SMK penerima bantuan langsung .
B. Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013, antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada alinea 4, dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan ayat (2);
2. Undang-Undang Republik Indonesia N aomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 t entang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,BAB XII Pembinaan Dan Pengawasan,Pasal217 ayat (1);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8. Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010- 2014 ;
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan;
11. Permen RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisiasi, Tugas, Lembaga Negara;
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 t entang Pengawas Sekolah ; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum 2013
14. Peraturan Menteri Pen didikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 t entang Kepala Sekolah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 t entang Standar Kual ifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ;
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Rep ublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 t entang Sertifikasi Guru;
17. Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009 t entang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru Yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
19. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
20. Peraturan Menteri Pendidikan Nas ional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
21. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
22. Peraturan Menteri Pendidikan Nasi onal Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
23. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikandan Kebudayaan;
24. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2013;
25. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA)
C. Tujuan
Secara umum, pedoman pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 bertujuan untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi , dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 akuntabilitas pelaksanaan pemberian bantuan dana kepada satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK dalam rangka implementasi kurikulum tahun 2013.
Secara khusus, pedoman pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 yang difokuskan pada Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 adalah untuk meningkatkan keefektifan dan efisiensi penggunaan block grant dalam: (1) perencanaan implementasi kurikulum 2013 untuk SD/SMP/SMA/SMK;(2) pelaksanaan Bimtek Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk gu ru/kepala SD/SMP/SMA/SMK; dan (3)evaluasi dan monitoring Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK.
D. Sasaran
1. Sasaran Pengguna
Berikut adalah sasaran pengguna juknis pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 .
a. Guru SD, yang terdiri dari:
1) Kepala Sekolah SD
2) Guru Agama
3) Guru kelas 1
4) Guru kelas 4
5) Guru Penjasorkes
b. Guru Mata Pelajaran Kelas 7 SMP terdiri dari:
1) Kepala SMP;
2) Guru Agama
3) Guru PKn;
4) Guru Bahasa Indonesia;
5) Guru Bahasa Inggris;
6) Guru Matematika;
7) Guru IPA;
8) Guru IPS;
9) Guru Seni dan Budaya;
10) Guru Penjasorkes;
11) Guru Prakarya.
c. Guru Mata Pelajaran Kelas 10 SMA terdiri dari:
1) Kepala SMA;
2) Guru Bimbingan Konseling
3) Guru Matematika
4) Guru Bahasa Indonesia;
5) Guru Sejarah Indonesia
d. Guru Mata Pelajaran Kelas 10 SMK terdiri dari:
1) Kepala SMA
2) Guru Bimbingan Konseling
3) Guru Matematika
4) Guru Bahasa Indonesia
5) Guru Sejarah Indonesia ;
e. Pengelola Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013 , Kemdikbud;
f. Unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ;
2. Sasaran Penerima Bantuan
Secara khusus, sasaran penerima bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 di lingkungan Kemdikbud ( Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP) sebanyak 690. 989 guru /kep ala SD/SMP/SMA/SMK , yang terdiri dari :
No Sasaran Jumlah Guru/Kepsek Sekolah Penyelenggara/induk Sumber Dana
1 Kepsek /Guru SD 91.280 Gr/ KSD + 2.282 Dit. P2TK Dikdas
2 Guru SMP 137.480 Gr +3.437 Dit. P2TK Dikdas
3 Guru SMA 34.605 Gr 885 Dit. Pembinaan SMA
4 Guru SMK 29. 625 Gr - Gr - Dit. Pembinaan SMK
5 Kepala SMA 11.148 KS 600 Dit. P2TK Dikmen
6 Guru BK SMA 11 .148 Gr - Gr - Dit. P2TK Dikmen
7 Kepala SMK 10.319 KS 600 Dit. P2TK Dikmen
8 Guru BK SMK 10.319 - Gr - Dit. P2TK Dikmen
9 Kepala/Guru SD/SMP 243.203 KS/Gr 6.080 Pusbangprodik/LPMP
10 Guru SD/SMP 111.862 Gr 2.432 PLPG - LPTK
Jumlah 690.989 Gr/K epala SD/SMP/SMA/SMK -
-
E. Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 adalah adanya 690.989 orang Kepala dan Guru SD/SMP/SMA/SMK yang:
1. mampu memahami latar belakang implementasi kurikulum 2013;
2. memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait;
3. mampu membuat perencanaan kurikulum sesuai dengan rambu-rambu implementasi kurikulum 2013;
4. mampu menerapkan kurikulum 2013 yang dimulai pada tahun ajaran 2013/2014;
5. mampu menggunakan buku ajar yang telah disiapkan sesuai dengan jenjang pendidikan;
6. mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas implementasi kuriukul D/SMP/SMA/SMK di kabupaten/kota terkait;
7. mampu meningkatkan mutu pembelajaran berdaasarkan kurikulum tqhun 2013 pada satuan pendidikan masing -masing di kabupaten/kota terkait;
F. Manfaat
Pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengguna, antara lain:
1. Bagi SD/SMP/SMA/SMK penerima bantuan: penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan bimtek implementasi kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013;
2. Bagi Kepala/Guru SD/SMP/SMA/SMK Peserta Bimtek: sebagai acuan untuk memahami, merencanakan, mengembangkan, dan melaksanakan kurikulum tahun 2013;
3. Bagi dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten: sebagai acuan lebih lanjut dalam melaksanakan bimtek implementasi kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 di wilayahnya;
4. Bagi Kemdikbud (Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen, BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP): sebagai acuan pengelolaan bantuan dana melalui Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
5. Bagi stakeholders:sebagai acuan dalam penyusunan program kemitraan di bidang peningkatan karier PTK Dikdas dan Dikmen
G. Dampak
Dampak yang ingin dipetik melalui pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 , antara lain:
1. meningkatnya keefektifan dan efisiensi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 secara nasional;
2. meningkatnya profesionalitas kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK yang dibuktikan melalui perubahan perilaku, kreativitas, dan inovasi dalam peningkatan karier ;
3. terdiseminasikannya implementasi kurikulum SD/ SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 kepada kol ega kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK di kabupaten/kota/provinsi terkait;
4. meningkatnya profesionali sme kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK dalam pembelajaran;
5. meningkatnya kinerja kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK;
6. meningkatnya karir kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK;
7. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembelajaran;
8. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional;
9. meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.
H. Sumber Dana
Pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (APBN) Kemdikbud sebagai berikut.
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 untuk Guru SD dan SMP, dibiayai oleh Direktorat Pendididik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar melalui kegiat an Pembinaan Karir PTK Dikdas -Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidikan Dasar (Dit. P2TK Dikdas ) berjumlah 91.280 untuk Kepsek/Guru SD dan 137.480 Guru SMP.
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
Pemberian Bantuan Dana I mplementa si Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru SMA yang berjumlah 34.605 Guru dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMA. Sedangkan Pemberian Bantuan Dana I mplementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru SMK yang berjumlah 29. 625 Guru dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK. Sedangkan, bantuan dana Bimtek Implementasi Kurikulum untuk Kepala Sekolah SMA/SMK dan Guru Bimbingan Konseling dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. P2TK Dikmen).
3. Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Pemberian bantuan Diklat Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru dan Kepala sekolah SD/SMP yang berjumlah 243.203 orang dibiayai oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebuday aan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang disalurkan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) .
0 comments:
Post a Comment