KABAR BERMAKNA HANYA MENGEKSPOS INFO PENTING DAN BERMAKANA

Sunday, October 13, 2013

Dalam  era teknologi informasi  dan komunikasi, dan era reformasi khususnya di bi dang pendidikan yang terus berkembang secara dinamis telah memberikan pengaruh luar biasa terhadap sistem tata nilai dalam keh idupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, dan seni menjadi tantangan lain yang perlu diantisipasi dengan sebaik -baiknya. Pengaruh dan tantangan itu perlu disikapi secara bijak dan cerdas agar tidak menimbulkan ketimpangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di masa yang akan datang. Hal demikian mengisyaratkan mengenai penting dan perlunya membangun pendidikan yang bermutu dan bermakna untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia , sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, m enjadi warga negara yang demokratis ,  dan  bertanggung jawab.
     Secara empirik dapat diketahui bahwa keberhasilan pembangunan pendidikan yang bermutu dipengaruhi oleh ketersediaan berbagai komponen pendukungnya. Salah satu di   antaranya yaitu kurikulum yang di kembangkan dan digunakan pada tataran satuan pendidikan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan dari waktu ke waktu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta perkembangan berbagai tantangan dan tuntutan kompetensi yang  diperlukan dalam pembangunan peradaban manusia Indonesia yang dicita -citakan pada masa mendatang.
     Selain itu, pengembangan kurikulum harus memperhatikan berbagai tantangan ang akan muncul dan dihadapi oleh bangsa Indonesia pada masa yang akan datang. Berbagai tantangan tersebut, antara lain: (1) dinamika era global;
(2) perkembangan  ilmu   pengetahuan dan teknologi;
(3) perkembangan  teknologi  komunikasi dan  informasi ;
(4) m asalah lingkungan hidup ;
(5) perkembangan e konomi berbasis pengetahuan;
(6) kebangkitan industri kreatif dan budaya;
(7) p ergeseran kekuatan ekonomi dunia;
(8) p engaruh dan imbas teknosains;
(9) mutu,  investasi dan transformasi pada sektor pendidikan;
(10) perkembangan dan perubahan peta politik internasional; dan
(11) perkembangan peradaban dan budaya berbagai bangsa.
     Sejak tahun  2001 , Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional, sekarang bernomenklatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengembangkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), dan seterusnya pada tahun 2006 menjadi Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Pada saat ini dan pada masa yang akan datang,  kurikulum  dimaksud perlu terus dijaga dan dikembangkan dalam pengembangan kurikulum berbasis kepentingan bangsa di masa depan.

Hal demikian sangat penting dan diperlukan demi terwujudnya lulusan yang mampu bersaing tidak hanya di tingkat lokal, tetapi juga di tingkat nasional dan internasional. Kompetensi dimaksud, antara lain:
(1) kompetensi berkomunikasi;
(2) kompetensi berpikir jernih dan kritis;
(3) kompetensi pempertimbangkan segi moral suatu permasalahan;
(4) kompetensi menjadi warga negara yang bertanggungjawab;
(5) kompetensi berempati dan toleran terhadap pandangan yang berbeda; dan
(6) kompetensi hidup bermasyarakat baik pada tataran loka, nasional, maupun internasional.  

     Lebih jauh, pengembangan kurikulum pada masa yang akan datang perlu diupayakan sedemikian rupa sehingga mampu mendukung pemecahan berbagai persoalan bangsa Indonesia yang terkait dengan: (1) degradasi  citra bangsa;
(2) dekadensi moral;
(3) degradasi karakter bangsa;
(4) degradasi kepemimpinan nasional;
(5) perkelahian pelajar ;
(6) n arkoba ;
(7) korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN);
(8) bahaya plagiarisme;
(9) kecurangan dalam ujian;
(10) aspirasi dan tuntutan masyarakat; dan
(11) persoalan-persoalan lain  yang muncul kemudian.

     Oleh karena itu, kurikulum harus dirancang mampu membangun peserta didik untuk:
(1) mengembangkan minat dan bakat peserta didik dalam menghadapi kehidupan,
(2) meningkatkan kesiapan peserta didik untuk bekerja;
(3) mengembangkan kecerdasan sesuai dengan bakat/minatnya; serta
(4) mengembangkan rasa tanggungjawab peserta didik terhadap lingkungan. 

     Dilandasi oleh cita -cita luhur untuk menyiapkan dan membangun generasi muda Indonesia yang demikian itulah, Pemerintah melalui Kemdikbud, mengembangkan Kurikulum 2013 secara nasional. Pengembangan Kurikulum 2013 didesain untuk menyiapkan dan membangun generasi muda Indonesia masa depan yang tangguh dan madani. Generasi muda Indonesia yang beradab, bermartabat, berbudaya, berkarakte r,  beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,  sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,  demokratis,  dan  bertanggung jawab  dalam mengawal kehidupan bangsa dan negara.
     Untuk mendukung keefektifan dan efisiensi pelaksanaan kurikulum SD/SMP/SMA/SMK pada tahun pelajaran 2013/2014, Kemdikbud melalui Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen,  BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP perlu memberikan  Pemberian   Bantuan  I mplementasi  Kurikulum Tahun 2013 untuk Satuan Pendidikan  SD/SMP/SMA/SMK.  Salah satu bentuk pemberian  bantuan pelaksanaan kurikulum adalah melalui Bimbingan Teknis,  bimtek tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman, penguasaan, dan kemampuan guru/kepala SD/SMP/SMA/SMK tentang latar belakang, filosofi, konsep, tujuan, standar isi, standar kompetensi lulusan,   kompetensi inti dan kompetensi dasar,  standar proses, struktur   kurikulum,    silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), metode dan media, bahan ajar, bahan tayang, dan perangkat pembelajaran lainnya   seperti sistem penilaian, serta aplikasinya  dalam implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional. 
 Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 antara lain diatur sebagai berikut:  
1. SD, meliputi: (a).Kepala  SD;(b). Guru Kelas 1, (c). Guru Kelas 4, (d).Guru Agama, dan (e). Guru Penjasorkes;  

2.   SMP difokuskan untuk:
(a). Kepala SMP;
(b).  guru   mata pelajaran: (1) Pendidikan Agama; (2) Pendidikan Kewarganegaraan; (3)  Bahasa Indonesia,
(4) Matematika ; (5) Ilmu Pengetahuan Alam (IPA); (6) Ilmu Pengetahuan Soial (IPS); (7) Bahasa Inggris;
(8) Pendi dikan Seni dan Budaya; (9) Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan Kesehatan; (10) Prakarya.

3. SMA meliputi:
(a). Kepala SMA; .
(b)guru mata pelajaran  SMA :
1) Guru Bahasa Indonesia;
2) Guru Sejarah Indonesia;
3) Guru Matematika;
4) Guru Bimbingan Konseling 

4.   SMK diarahkan untuk:
a . Kepala SMK;
b. guru mata pelajaran  SMK :
1) Guru Bahasa Indonesia;
2) Guru Sejarah Indonesia;
3) Guru Matematika;
4) Guru Bimbingan Konseling

Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013   tersebut diharapkan mampu mendukung terwujudny a guru SD/SMP/SMA/SMK yang kompeten dan profesional dalam pelaksanaan pembelajaran tahun pelajaran 2013/2014 berdasarkan pada Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013, serta  pemahaman  dan penerapan buku pelajaran tematik integratif untuk SD , SMP, SMA, maupun SM K.  
             Dalam kerangka mengoptimal kan implementasi dan kebermaknaan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013, Kemdikbud perlu menyusun, menerbitkan, mempublikasikan, dan mendistribusikan  Pedoman Pemberian  Bantuan  I mplementasi  Kurikulum Tahun  2013 . Pemberian  bantuan  tersebut diarahkan untuk menyel enggarakan Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 .  Pedoman ini diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan Bimtek dimaksud  oleh SD/SMP/SMA/SMK penerima  bantuan langsung .

B.   Dasar Hukum 
  Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan dalam Pedoman  Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun 2013, antara lain: 
1.   Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan  pada alinea 4,  dan Bab XIII Pendidikan, pasal 31,  ayat (1) dan ayat (2); 
2.   Undang-Undang Republik Indonesia N aomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan  Nasional , Bab XI Pendidik dan Tenaga  Kependidikan, pasal 30 sampai dengan pasal 44;
3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang  Perimbangan  Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang  Guru dan Dosen; 
5.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008  t entang  Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,BAB XII Pembinaan Dan  Pengawasan,Pasal217 ayat (1); 
6.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan ;
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan;
8.   Peraturan Presiden RI  Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Program Jangka Menengah Tahun 2010- 2014 ; 
9.   Peraturan Pemerintah  Republik Indonesia  Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru;
10.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 Tentang  Pendanaan Pendidikan;  
11.   Permen RI Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
12.  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisiasi, Tugas,  Lembaga Negara;
13.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 t entang Pengawas Sekolah ; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013    Pedoman Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum 2013      
14.  Peraturan Menteri Pen didikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 t entang Kepala Sekolah;
15.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007  t entang  Standar  Kual ifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ; 
16.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Rep ublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2007 t entang Sertifikasi Guru; 
17.  Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007tentang  Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah;
18.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2009   t entang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Guru Yang Diangkat dalam Jabatan Pengawas Satuan Pendidikan;
19.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2010 tentang  Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan Nasional 2010-2014;
20.  Peraturan Menteri Pendidikan Nas ional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
21.  Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ;
22.  Peraturan Menteri Pendidikan Nasi onal Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
23.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikandan Kebudayaan;
24.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA)  Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan Nasional Tahun 2013; 
25.  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran ( DIPA) 


C.   Tujuan 
Secara umum, pedoman  pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 bertujuan  untuk meningkatkan keefektifan, efisiensi , dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013  akuntabilitas pelaksanaan pemberian  bantuan dana  kepada satuan pendidikan  SD/SMP/SMA/SMK dalam rangka implementasi kurikulum tahun  2013.
 Secara   khusus, pedoman  pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 yang difokuskan pada  Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK   Tahun 2013   adalah untuk  meningkatkan keefektifan dan efisiensi penggunaan  block grant  dalam: (1) perencanaan implementasi kurikulum  2013 untuk  SD/SMP/SMA/SMK;(2) pelaksanaan Bimtek Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk gu ru/kepala SD/SMP/SMA/SMK; dan (3)evaluasi dan monitoring  Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK. 

D.   Sasaran  
1.   Sasaran Pengguna 
Berikut adalah sasaran pengguna juknis  pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 .
 a.   Guru SD, yang terdiri dari: 
1)   Kepala Sekolah SD 
2)   Guru Agama
3)   Guru kelas 1 
4)   Guru kelas 4
5)   Guru  Penjasorkes

 b.   Guru Mata Pelajaran Kelas 7 SMP terdiri dari: 
1)   Kepala SMP;
2)   Guru Agama
3)   Guru PKn;
4)   Guru Bahasa Indonesia; 
5)   Guru Bahasa Inggris; 
6)   Guru Matematika;
7)   Guru IPA; 
8)   Guru IPS; 
9)   Guru Seni dan Budaya;
10)  Guru  Penjasorkes; 
11)  Guru  Prakarya. 

c.   Guru Mata Pelajaran Kelas 10 SMA terdiri dari:
1)   Kepala SMA;
2)   Guru Bimbingan Konseling 
3)   Guru Matematika
4)   Guru Bahasa Indonesia; 
5)   Guru Sejarah  Indonesia


d.   Guru Mata Pelajaran Kelas 10 SMK terdiri dari:
1)   Kepala SMA 
2)   Guru Bimbingan Konseling   
3)   Guru Matematika
4)   Guru Bahasa Indonesia
5)   Guru Sejarah Indonesia ;
e.   Pengelola  Pemberian Bantuan Implementasi Kurikulum Tahun  2013 , Kemdikbud;
f.   Unsur Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota ;

2.   Sasaran Penerima Bantuan
Secara khusus, sasaran  penerima bantuan implementasi kurikulum tahun 2013   di lingkungan Kemdikbud ( Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen,  BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP)   sebanyak   690. 989   guru /kep ala SD/SMP/SMA/SMK ,  yang terdiri dari :  

No    Sasaran     Jumlah Guru/Kepsek    Sekolah Penyelenggara/induk    Sumber Dana
      
1    Kepsek /Guru SD    91.280 Gr/ KSD    +  2.282      Dit. P2TK Dikdas      
2    Guru SMP    137.480 Gr       +3.437      Dit. P2TK Dikdas        
3    Guru SMA     34.605   Gr       885      Dit. Pembinaan SMA        
4    Guru SMK     29. 625   Gr     -    Gr   -  Dit. Pembinaan SMK        
5    Kepala SMA       11.148 KS       600       Dit. P2TK Dikmen       
6      Guru BK SMA      11 .148 Gr    -    Gr   -  Dit. P2TK Dikmen       
7    Kepala SMK       10.319 KS       600       Dit. P2TK Dikmen       
8    Guru BK SMK    10.319    -    Gr   -  Dit. P2TK Dikmen       
9    Kepala/Guru SD/SMP    243.203 KS/Gr       6.080      Pusbangprodik/LPMP        
10    Guru SD/SMP      111.862 Gr      2.432      PLPG -  LPTK         
    Jumlah    690.989 Gr/K epala SD/SMP/SMA/SMK        -
    -   

E.   Hasil Yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pelaksanaan pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013   adalah   adanya  690.989 orang  Kepala dan Guru SD/SMP/SMA/SMK yang:
1.   mampu memahami latar belakang implementasi kurikulum 2013;
2.   memiliki kesamaan persepsi dan komitmen yang tinggi untuk melaksanakan kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013   sesuai dengan kebutuhan di kabupaten/kota terkait; 
3.   mampu membuat perencanaan kurikulum sesuai dengan rambu-rambu implementasi kurikulum 2013;
4.   mampu menerapkan kurikulum 2013 yang dimulai pada tahun ajaran 2013/2014;
5.   mampu menggunakan buku ajar yang telah disiapkan sesuai dengan jenjang pendidikan;  
6.   mampu meningkatkan motivasi, frekuensi, dan intensitas implementasi kuriukul D/SMP/SMA/SMK di kabupaten/kota terkait;
7.   mampu meningkatkan mutu pembelajaran berdaasarkan kurikulum tqhun 2013 pada satuan pendidikan masing    -masing di kabupaten/kota terkait;

F.   Manfaat 
  Pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013  ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pengguna, antara lain:
1.   Bagi SD/SMP/SMA/SMK penerima bantuan: penyusunan rencana aksi dan pelaksanaan bimtek implementasi kurikulum  SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013;
2.   Bagi Kepala/Guru SD/SMP/SMA/SMK Peserta Bimtek:   sebagai acuan untuk memahami, merencanakan,   mengembangkan, dan melaksanakan kurikulum tahun  2013;
3.   Bagi dinas pendidikan provinsi/kota/kabupaten: sebagai acuan lebih lanjut   dalam melaksanakan bimtek implementasi kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun 2013 di wilayahnya; 
4.   Bagi Kemdikbud (Ditjen Dikdas, Ditjen Dikmen,  BPSDMP dan PMP, P4TK, LPMP): sebagai acuan pengelolaan bantuan dana melalui Bimtek Implementasi Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK Tahun 2013 secara nasional.
5.   Bagi stakeholders:sebagai acuan dalam penyusunan program kemitraan di bidang peningkatan karier PTK Dikdas dan Dikmen

G.   Dampak

Dampak yang ingin dipetik melalui pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013 , antara lain:

1.   meningkatnya keefektifan dan  efisiensi pelaksanaan pembelajaran berdasarkan Kurikulum SD/SMP/SMA/SMK tahun  2013 secara nasional; 

2.   meningkatnya profesionalitas  kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK   yang dibuktikan  melalui  perubahan perilaku,  kreativitas,  dan inovasi dalam peningkatan karier ; 

3.   terdiseminasikannya implementasi kurikulum SD/  SD/SMP/SMA/SMK  tahun 2013 kepada kol ega kepala/guru  SD/SMP/SMA/SMK   di kabupaten/kota/provinsi terkait;

4.   meningkatnya profesionali sme   kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK dalam pembelajaran;

5.   meningkatnya kinerja kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK;

6.   meningkatnya karir kepala/guru SD/SMP/SMA/SMK;

7.   meningkatnya mutu  dan kebermaknaan pembelajaran;

8.   meningkatnya mutu dan kebermaknaan pendidikan nasional;

9.   meningkatnya mutu dan kebermaknaan pembangunan nasional.

H.  Sumber Dana  

Pemberian bantuan implementasi kurikulum tahun 2013  bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanj a Negara (APBN) Kemdikbud sebagai berikut.

1.   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar 
      Penyelenggaraan Bimbingan Teknis Implementasi Kurikulum 2013 untuk Guru SD dan SMP, dibiayai  oleh Direktorat Pendididik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar  melalui kegiat an Pembinaan Karir PTK Dikdas -Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
      Pendidikan Dasar (Dit.  P2TK Dikdas )  berjumlah  91.280  untuk Kepsek/Guru SD dan  137.480  Guru SMP.  

2.   Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah
      Pemberian  Bantuan  Dana  I mplementa si  Kurikulum  Tahun 2013 untuk Guru SMA yang berjumlah  34.605   Guru dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMA. Sedangkan  Pemberian  Bantuan  Dana  I mplementasi Kurikulum  Tahun 2013 untuk Guru SMK yang berjumlah  29. 625  Guru dibiayai oleh Direktorat Pembinaan SMK. Sedangkan, bantuan dana Bimtek Implementasi Kurikulum untuk Kepala Sekolah SMA/SMK dan Guru Bimbingan Konseling  dibiayai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2013   Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah (Dit. P2TK Dikmen). 

3.   Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Pemberian bantuan Diklat Implementasi Kurikulum Tahun 2013 untuk Guru dan Kepala sekolah SD/SMP yang berjumlah 243.203  orang  dibiayai oleh Badan Pembinaan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebuday aan dan Penjaminan Mutu Pendidikan yang disalurkan melalui  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) . 

0 comments: