Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar
Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan
Tujuan Standar :
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar
Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar
Isi :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 22
tahun 2006
|
Standar
Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24
tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
3
|
Nomor 14
Tahun 2007
|
Standar
Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
|
B. Standar
Kompetensi Lulusan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 23
Tahun 2006
|
Standar
Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 24
tahun 2006
|
Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan
pendidikan Dasar dan Menengah
|
C. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 12
Tahun 2007
|
Standar
pengawas Sekolah/Madrasah
|
2
|
Nomor 13
tahun 2007
|
Standar
Kepala Sekolah/Madrasah
|
3
|
Nomor 16
Tahun 2007
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
|
4
|
Nomor 24
Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
|
5
|
Nomor 25
Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
|
6
|
Nomor 26
Tahun 2008
|
Standar
Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
|
7
|
Nomor 27
Tahun 2008
|
Standar
Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
|
8
|
Nomor 40
Tahun 2009
|
Standar
Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
|
9
|
Nomor 41
Tahun 2009
|
Standar
Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
|
10
|
Nomor 43
Tahun 2009
|
Standar
Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
|
11
|
Nomor 42
Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Kursus
|
12
|
Nomor 44
Tahun 2009
|
Standar
Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
|
13
|
Nomor 45
Tahun 2009
|
standar
Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
|
D. Standar
Pengelolaan :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 19
Tahun 2007
|
Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
|
E. Standar
Penilaian :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 20
Tahun 2007
|
Standar
Penilaian Pendidikan
|
F. Standar
Sarana Prasaran :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 24
Tahun 2007
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
|
2
|
Nomor 33
Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
|
3
|
Nomor 40
Tahun 2008
|
Standar
Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
|
G. Standar
Proses :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 41
Tahun 2007
|
Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
|
2
|
Nomor 1
Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Khusus
|
3
|
Nomor 3
Tahun 2008
|
Standar
Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
|
H. Standar
Biaya :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 69
Tahun 2009
|
Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
|
I. Standar
Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
|
Nomor Permen
|
Tentang
|
1
|
Nomor 58
Tahun 2009
|
Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
|
© 2014 BSNP
0 comments:
Post a Comment