KABAR BERMAKNA HANYA MENGEKSPOS INFO PENTING DAN BERMAKANA

Saturday, October 18, 2014

















Saturday, January 11, 2014




KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN
Nomor: 0003/PENG/BSNP/VII/2013

KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 baik Buku Siswa maupun Buku Guru untuk SMA/MA yang memenuhi syarat kelayakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2013 akan melakukan Penilaian Buku Teks Pelajaran dimaksud untuk mata pelajaran berikut.

KELOMPOK MATA PELAJARAN PEMINATAN KURIKULUM 2013

No.
Mata Pelajaran
Tingkat Kelas
Jumlah Jilid
I
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



Buku Siswa


1
Matematika
Kelas X
1 Jilid
2
Biologi
Kelas X
1 Jilid
3
Fisika
Kelas X
1 Jilid
4
Kimia
Kelas X
1 Jilid

Buku guru


1
Matematika
Kelas X
1 Jilid
2
Biologi
Kelas X
1 Jilid
3
Fisika
Kelas X
1 Jilid
4
Kimia
Kelas X
1 Jilid
II
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial



Buku Siswa


1
Geografi
Kelas X
1 Jilid
2
Sejarah
Kelas X
1 Jilid
3
Sosiologi
Kelas X
1 Jilid
4
Ekonomi
Kelas X
1 Jilid

Buku Guru


1
Geografi
Kelas X
1 Jilid
2
Sejarah
Kelas X
1 Jilid
3
Sosiologi
Kelas X
1 Jilid
4
Ekonomi
Kelas X
1 Jilid
II.
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



Buku Siswa


1
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas X
1 Jilid
2
Bahasa dan Sastra Inggris
Kelas X
1 Jilid
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya (Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
Kelas X
1 Jilid
4
Antropologi
Kelas X
1 Jilid

Buku Guru


1
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas X
1 Jilid
2
Bahasa dan Sastra Inggris
Kelas X
1 Jilid
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya (Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
Kelas X
1 Jilid
4
Antropologi
Kelas X
1 Jilid

Total

34 jilid

Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penerbit. Penerbit yang berminat mengajukan bukunya untuk dinilai kelayakannya, dapat mendaftarkan buku teks pelajarannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu s.d. Jumat, 2 s.d. 4 Oktober 2013 Waktu : Pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. Tempat : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya
No. 4, Jakarta Pusat.

PERSYARATAN
1. Penerbit yang mendaftarkan bukunya menyerahkan salinan (fotokopi) berkas:
a. Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Akta Pendirian Perusahaan.

2. Penerbit menunjukkan berkas asli atau salinan yang dilegalisasi notaris pada saat pendaftaran.

3. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Penulis atau Ahli Waris Penulis bila penulis telah meninggal dunia. Surat Pernyataan berisi pernyataan mengenai keaslian tulisan dan pernyataan tidak berkeberatan bukunya diajukan dalam proses penilaian.

Surat Pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh penulis atau ahli waris buku teks pelajaran yang namanya tercantum di dalam buku teks pelajaran. 4. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran dalam bentuk edisi revisi apabila ditetapkan layak oleh Menteri (ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Perusahaan).

KETENTUAN PENGAJUAN BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU GURU YANG AKAN DINILAI

1. Buku teks pelajaran disusun dengan berpedoman pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Standar Isi yang berlaku.

2. Buku teks pelajaran yang diserahkan berupa buku jadi atau naskah siap cetak (dummy) yaitu sebanyak enam (6) eksemplar setiap jilidnya (4 eksemplar dengan kulit buku tanpa identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap).

3. Khusus untuk buku teks pelajaran Bahasa Asing, wajib dilengkapi dengan CD audio untuk materi mendengarkan.

4. Buku teks pelajaran disusun minimal oleh dua orang yang salah satunya adalah dosen/ahli bidang studi terkait.

5. Buku teks pelajaran diserahkan lengkap jilidnya (kelompok mata pelajaran peminatan) sesuai dalam daftar di atas dan setiap penerbit hanya dapat mengajukan satu (1) seri buku teks pelajaran (Buku Siswa dan Buku Guru).

6. Buku teks pelajaran disusun berdasarkan tingkat kelas (satu jilid buku untuk satu tingkatan kelas) seperti tampak dalam tabel di atas.

7. Buku teks pelajaran yang diajukan agar melampirkan daftar rujukan halaman yang berisi uraian KD per mata pelajaran yang ditulis, dalam lembar tersendiri dan terpisah dari buku .

8. Jumlah halaman buku teks pelajaran dan Buku Guru yang diajukan untuk setiap jilid adalah sebagai berikut.

a. SMA/MA minimal 200 halaman, maksimal 300 halaman untuk buku siswa.

b. SMA/MA minimal 150 halaman, maksimal 200 halaman untuk buku guru.

PENJELASAN

1. Standar Isi dapat diakses melalui situs internet di www.bsnp-indonesia.org

2. Naskah siap cetak (dummy) harus sudah mencerminkan fisik buku teks pelajaran pada saat diproduksi massal (mencakup desain isi dan cover, format buku, ilustrasi, sistem cetak, dan penjilidan).

3. Penilaian akan dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran. Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran dapat diakses melalui situs internet Badan Standar Nasional Pendidikan (www.bsnp-indonesia.org).

4. Keputusan Hasil Penilaian Buku Teks Pelajaran tidak dapat diganggu gugat.

Buku Teks Pelajaran (buku siswa dan buku guru) yang tidak lulus (TL) tidak akan dikembalikan. Informasi lebih lanjut tentang penilaian dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran di: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Gunung Sahari Raya Nomor 4 (Lantai VI), Jakarta Pusat, Telepon: (021)-3453440, 34834862 (Pes. 260-263), Faksimili: (021)-3806229- 3813645-3453440-3458151 e-mail:puskurbuk@gmail.com

Mengetahui: Jakarta, 23 Juli 2013 Plt.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan,      
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan,


ttd.



ttd.



Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, M.S.
Prof. Dr. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc.




KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA PENGUMUMAN
Nomor: 0003/PENG/BSNP/VII/2013

KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN

Dalam rangka memenuhi kebutuhan buku teks pelajaran Kurikulum 2013 baik Buku Siswa maupun Buku Guru untuk SMA/MA yang memenuhi syarat kelayakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tahun 2013 akan melakukan Penilaian Buku Teks Pelajaran dimaksud untuk mata pelajaran berikut.

KELOMPOK MATA PELAJARAN PEMINATAN KURIKULUM 2013

No.
Mata Pelajaran
Tingkat Kelas
Jumlah Jilid
I
Peminatan Matematika dan Ilmu-Ilmu Alam



Buku Siswa


1
Matematika
Kelas X
1 Jilid
2
Biologi
Kelas X
1 Jilid
3
Fisika
Kelas X
1 Jilid
4
Kimia
Kelas X
1 Jilid

Buku guru


1
Matematika
Kelas X
1 Jilid
2
Biologi
Kelas X
1 Jilid
3
Fisika
Kelas X
1 Jilid
4
Kimia
Kelas X
1 Jilid
II
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial



Buku Siswa


1
Geografi
Kelas X
1 Jilid
2
Sejarah
Kelas X
1 Jilid
3
Sosiologi
Kelas X
1 Jilid
4
Ekonomi
Kelas X
1 Jilid

Buku Guru


1
Geografi
Kelas X
1 Jilid
2
Sejarah
Kelas X
1 Jilid
3
Sosiologi
Kelas X
1 Jilid
4
Ekonomi
Kelas X
1 Jilid
II.
Peminatan Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya



Buku Siswa


1
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas X
1 Jilid
2
Bahasa dan Sastra Inggris
Kelas X
1 Jilid
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya (Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
Kelas X
1 Jilid
4
Antropologi
Kelas X
1 Jilid

Buku Guru


1
Bahasa dan Sastra Indonesia
Kelas X
1 Jilid
2
Bahasa dan Sastra Inggris
Kelas X
1 Jilid
3
Bahasa dan Sastra Asing Lainnya (Bahasa Arab, Bahasa Jerman, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Mandarin, Bahasa Korea)
Kelas X
1 Jilid
4
Antropologi
Kelas X
1 Jilid

Total

34 jilid

Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penerbit. Penerbit yang berminat mengajukan bukunya untuk dinilai kelayakannya, dapat mendaftarkan buku teks pelajarannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada: Hari/Tanggal : Rabu s.d. Jumat, 2 s.d. 4 Oktober 2013 Waktu : Pukul 09.00 sampai dengan 16.00 WIB. Tempat : Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jalan Gunung Sahari Raya
No. 4, Jakarta Pusat.

PERSYARATAN
1. Penerbit yang mendaftarkan bukunya menyerahkan salinan (fotokopi) berkas:
a. Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
b. Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Akta Pendirian Perusahaan.

2. Penerbit menunjukkan berkas asli atau salinan yang dilegalisasi notaris pada saat pendaftaran.

3. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Penulis atau Ahli Waris Penulis bila penulis telah meninggal dunia. Surat Pernyataan berisi pernyataan mengenai keaslian tulisan dan pernyataan tidak berkeberatan bukunya diajukan dalam proses penilaian.

Surat Pernyataan ditandatangani di atas meterai oleh penulis atau ahli waris buku teks pelajaran yang namanya tercantum di dalam buku teks pelajaran. 4. Penerbit menyerahkan Surat Pernyataan Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran dalam bentuk edisi revisi apabila ditetapkan layak oleh Menteri (ditandatangani di atas meterai oleh Direktur Perusahaan).

KETENTUAN PENGAJUAN BUKU TEKS PELAJARAN DAN BUKU GURU YANG AKAN DINILAI

1. Buku teks pelajaran disusun dengan berpedoman pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Standar Isi yang berlaku.

2. Buku teks pelajaran yang diserahkan berupa buku jadi atau naskah siap cetak (dummy) yaitu sebanyak enam (6) eksemplar setiap jilidnya (4 eksemplar dengan kulit buku tanpa identitas penulis dan penerbit, 2 eksemplar dengan kulit buku beridentitas lengkap).

3. Khusus untuk buku teks pelajaran Bahasa Asing, wajib dilengkapi dengan CD audio untuk materi mendengarkan.

4. Buku teks pelajaran disusun minimal oleh dua orang yang salah satunya adalah dosen/ahli bidang studi terkait.

5. Buku teks pelajaran diserahkan lengkap jilidnya (kelompok mata pelajaran peminatan) sesuai dalam daftar di atas dan setiap penerbit hanya dapat mengajukan satu (1) seri buku teks pelajaran (Buku Siswa dan Buku Guru).

6. Buku teks pelajaran disusun berdasarkan tingkat kelas (satu jilid buku untuk satu tingkatan kelas) seperti tampak dalam tabel di atas.

7. Buku teks pelajaran yang diajukan agar melampirkan daftar rujukan halaman yang berisi uraian KD per mata pelajaran yang ditulis, dalam lembar tersendiri dan terpisah dari buku .

8. Jumlah halaman buku teks pelajaran dan Buku Guru yang diajukan untuk setiap jilid adalah sebagai berikut.

a. SMA/MA minimal 200 halaman, maksimal 300 halaman untuk buku siswa.

b. SMA/MA minimal 150 halaman, maksimal 200 halaman untuk buku guru.

PENJELASAN

1. Standar Isi dapat diakses melalui situs internet di www.bsnp-indonesia.org

2. Naskah siap cetak (dummy) harus sudah mencerminkan fisik buku teks pelajaran pada saat diproduksi massal (mencakup desain isi dan cover, format buku, ilustrasi, sistem cetak, dan penjilidan).

3. Penilaian akan dilakukan dengan suatu mekanisme yang ditetapkan BSNP dan mengacu pada Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran. Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran dapat diakses melalui situs internet Badan Standar Nasional Pendidikan (www.bsnp-indonesia.org).

4. Keputusan Hasil Penilaian Buku Teks Pelajaran tidak dapat diganggu gugat.

Buku Teks Pelajaran (buku siswa dan buku guru) yang tidak lulus (TL) tidak akan dikembalikan. Informasi lebih lanjut tentang penilaian dapat menghubungi Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran di: Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jl. Gunung Sahari Raya Nomor 4 (Lantai VI), Jakarta Pusat, Telepon: (021)-3453440, 34834862 (Pes. 260-263), Faksimili: (021)-3806229- 3813645-3453440-3458151 e-mail:puskurbuk@gmail.com

Mengetahui: Jakarta, 23 Juli 2013 Plt.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan,      
Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan,


ttd.



ttd.



Prof. Dr. Ir. Musliar Kasim, M.S.
Prof. Dr. Ir. M. Aman Wirakartakusumah, M.Sc.



Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/themes/bsnp/images/logo_bsnp.png© 2014 BSNP



Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/themes/bsnp/images/logo_bsnp.png© 2014 BSNP